INFO NASIONAL - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 2024-2029 dilantik dalam sidang paripurna di Gedung Graha Sabha Chandra Bhirawa pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Pelantikan ini menandai dimulainya tugas baru bagi anggota DPRD yang baru saja terpilih dalam Pemilu serentak 2024.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, atau yang akrab disapa Mas Dhito, memberikan sambutan penuh harapan. Menurut Mas Dhito, DPRD memiliki tiga fungsi penting yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu pembuatan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. “Harapannya DPRD yang baru saja terlantik bisa menjadi mitra pemerintah daerah untuk memajukan Kabupaten Kediri,” ujar Mas Dhito.
Mas Dhito menekankan pentingnya hubungan yang sinergis antara DPRD dan pemerintah daerah. Sebagai wakil rakyat yang terpilih melalui proses Pemilu, anggota DPRD diharapkan mampu mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. “Sebagai wakil rakyat yang terpilih dari partai politik, tentu ada ikatan yang kuat dengan partai, namun yang utama adalah kepentingan rakyat harus diutamakan,” tambahnya.
Dari 50 anggota DPRD yang dilantik, mereka berasal dari delapan partai politik dengan komposisi sebagai berikut: PDI Perjuangan (13 anggota), PKB (9 anggota), Gerindra (6 anggota), Golkar (6 anggota), PAN (5 anggota), Demokrat (4 anggota), Nasdem (4 anggota), dan PKS (3 anggota).
Sebelum terbentuknya unsur pimpinan DPRD definitif, sidang paripurna juga menyaksikan penyerahan jabatan kepada pimpinan sementara. Pendiwan dari PDI Perjuangan dilantik sebagai ketua sementara DPRD, dengan Sentot Djamaludin dari PKB sebagai wakil ketua. Penyerahan jabatan ini ditandai dengan penyerahan palu pimpinan dan buku memori dari Ketua DPRD Kabupaten Kediri periode 2019-2024, Dodi Purwanto, kepada pimpinan sementara.
Dalam sambutannya, Ketua sementara DPRD Kabupaten Kediri, Pendiwan, menyebutkan bahwa rapat paripurna ini adalah hari bersejarah dan merupakan babak baru bagi anggota DPRD yang baru dilantik. “Kami akan menjalankan tiga tugas utama sebagai pimpinan sementara, yaitu mengantar lembaga DPRD untuk membentuk fraksi, menetapkan dan mengusulkan calon pimpinan DPRD, serta memastikan tersedianya peraturan tata tertib DPRD,” ujar Pendiwan.
Pendiwan mengungkapkan harapan agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, dapat memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam menjalankan tugas-tugas DPRD. “Tentunya kami sangat berharap dukungan partisipasi dan kerjasama semua pihak, baik dari pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat termasuk saran masukan anggota DPRD periode 2019-2024 demi keberhasilan tugas-tugas kami,” katanya.(*)