Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Ciamis, Berpotensi Calon Tunggal Vs Kotak Kosong?

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Pasangan calon petahana Pilkada Kabupaten Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D.Putra saat mendaftar ke KPU, Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka didukung 18 partai politik dan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Dok. KPU Kab.Ciamis
Pasangan calon petahana Pilkada Kabupaten Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D.Putra saat mendaftar ke KPU, Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka didukung 18 partai politik dan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Dok. KPU Kab.Ciamis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis memutuskan memperpanjang masa Pilkada 2024 hingga 4 September 2024. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena baru ada satu bakal calon bupati dan wakil bupati Ciamis yang mendaftar.

"Hari ini KPU Ciamis melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, waktu pendaftarannya tanggal 2 sampai 4 (September)," kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani kepada wartawan di Ciamis, Sabtu, 31 Agustus 2024.

KPU Ciamis sebelumnya membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27–29 Agustus 2024. Hingga tenggat akhir pendaftaran pada pukul 23.59, Kamis kemarin, hanya satu bakal pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra yang mengklaim didukung 18 partai politik.

Namun, sampai batas waktu terakhir pendaftaran itu, KPU Ciamis mencatat ada 15 partai politik yang dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sisanya dua partai politik, yakni PSI dan Hanura tidak masuk, sedangkan Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024.

"Partai Hanura dengan PSI sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusulkan pasangan calon. Di regulasi itu disebutkan apabila sampai jam 23.59 WIB ada satu pasangan calon maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran," kata Oong.

Ia menyampaikan KPU Ciamis sudah mengonfirmasi kepada dua partai politik tersebut. Hasilnya, PSI menyatakan tidak memasukkan data ke Silon, sedangkan Partai Hanura tidak mendapatkan surat persetujuan dari pengurus pusat (DPP).

Berdasarkan peraturan, KPU tetap harus memperpanjang masa pendaftaran meski hanya ada dua partai politik dan jumlah suaranya juga tidak akan memenuhi syarat minimal untuk mendaftarkan pasangan calon.

"Karena masih tersisa dua partai politik, meskipun suara dua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 55.555 suara (hanya tersisa 4.761 suara), tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menegaskan adanya perpanjangan masa pendaftaran itu karena masih terbuka kesempatan bagi partai politik untuk menarik dukungan dan bergabung dengan dua partai politik tersebut untuk mengusung bakal pasangan calon bupati/wakil bupati.

"Itu masih terbuka ruang dimungkinkan dilakukan pendaftaran pada proses perpanjangan, nanti kita lihat dinamikanya, apakah ada yang daftar pada tanggal 2 sampai 4," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin menambahkan keputusan KPU Ciamis memperpanjang masa pendaftaran sudah sesuai dengan peraturan, termasuk saat ini sudah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ya, tidak ada masalah terkait regulasi yang sekarang dijalani oleh KPU, ada penyampaian sosialisasi beberapa hari pendaftaran, jadi tidak menyalahi aturan karena ini memaksimalkan pelayanan," katanya.

Mengacu regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, calon tunggal dalam Pilkada dibolehkan. Nantinya calon tunggal akan melawan kotak kosong. Aturan itu tertuang di Pasal 54 ayat (1) huruf A UU Pilkada. 

Pilihan editor: Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

3 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

4 jam lalu

Pasangan bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. ANTARA/HO-Relawan Eri-Armuji
Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

Petahana Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Surabaya 2024. Ia diusung 18 partai politik.


DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

6 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI selanjutnya akan menyusun Peraturan KPU atau PKPU soal kotak kosong dalam pilkada 2024.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

15 jam lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

15 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

15 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

15 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

17 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.