TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan, penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sudah dituangkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Rancangan Perpres itu saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). "Sudah di Setneg, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Rumadi di Bogor, Sabtu 31 Agustus 2024.
Rumadi mengatakan, rancangan Perpres tersebut salah satunya mengatur soal FKUB. Untuk pendirian rumah ibadah, tak perlu lagi membutuhkan surat rekomendasi dari FKUB. Kewenangan izin akan diberikan kepada Kementerian Agama.
"FKUB tidak jadi institusi yang diberi kewenangan memberikan rekomendasi. Itu kewenangan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama," kata Rumadi.
Rumadi mengatakan, keputusan menerbitkan Perpres ada di tangan Presiden Jokowi. Ia berharap Jokowi segera menandatangani Perpres itu sebelum masa jabatannya habis.
"Terserah presiden (mau tahun ini atau tidak. Mudah-mudahan bisa ditandatangani karena prosesnya panjang," kata Rumadi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengatakan akan menghapus rekomendasi FKBU sebagai syarat terbitnya izin pendirian rumah ibadah. Sehingga masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Ketentuan pendirian rumah ibadah diatur lewat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Di dalam peraturan bersama itu diatur berbagai syarat bagi masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah, salah satunya mendapat rekomendasi dari FKUB.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoal rencana Menteri Agama tersebut. Ma’ruf meminta agar Kementerian Agama tak asal mencoret peraturan yang telah disepakati bersama. Sebab peraturan bersama tersebut telah digodok oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan berpendapat, selama ini syarat adanya rekomendasi dari FKUB mempersulit izin kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah. Apalagi komposisi anggota FKUB lebih banyak berasal dari kelompok mayoritas. "Sehingga kelompok mayoritas yang menentukan keluar atau tidaknya surat rekomendasi itu," kata Halili.
Menurut Halili, FKUB seharusnya menjadi lembaga yang fokus memperjuangkan kerukunan beragama dengan melakukan edukasi dan kampanye toleransi. Namun, kata dia, FKUB justru lebih banyak mengurusi pembuatan rekomendasi untuk izin pendirian rumah ibadah.
Halili juga menyorot syarat lain dalam pendirian rumah ibadah yang masih harus dibenahi. Syarat itu yakni 90 bukti kartu tanda penduduk dan 60 dukungan masyarakat setempat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Ia menyarankan agar syarat jumlah dukungan penduduk tersebut dikurangi. Sebab di beberapa daerah, kelompok minoritas masih kesulitan untuk memenuhi syarat tersebut. "Ketentuan ini juga perlu ditinjau ulang," ujar Halili.
Pilihan editor: Pramono Anung Masih Enggan Ungkap Strategi Atasi Masalah Jakarta: Kalau Sekarang, Nanti ya Ditiru