Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Solo Sampaikan 7 Tuntutan

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Sederet poster dibentangkan peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet poster dibentangkan peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Aksi unjuk rasa Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi atau GAPRAK menyerukan tujuh tuntutan yang dituangkan dalam Petisi Solo. Aksi tersebut digelar di depan Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024.

Koordinator lapangan Muchus Budi Rahayu mengemukakan aksi itu menyoroti sikap gerombolan anggota Badan Legislatif atau Baleg DPR RI dari fraksi pendukung rezim yang telah berusaha membangkang dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Calon Peserta Pilkada. 

"Berpikir dan mengangankan tindakan itu saja adalah sebuah kekejian terhadap demokrasi dan supremasi hukum, apalagi mereka telah melakukannya sehari setelah kedua Putusan MK itu," ujar Muchus membacakan naskah Petisi Solo di depan Gedung DPRD Kota Solo. "DPR telah melakukan makar terhadap konstitusi mengingat Putusan MK berlaku final dan mengikat." 

Pendaftaran peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan 27-29 Agustus 2024. Pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengakomodasi amar Putusan MK Nomor 60 dan 70. Namun, menurut dia, tidak ada jaminan rezim dan para penjilatnya tak akan mengakalinya lagi demi nafsu kuasanya. 

"Kami punya banyak pengalaman terkait inkonsistensi dan patgulipat politik rezim Jokowi. Karena itu, bersikap kritis dan mempertahankan sikap skeptis terhadap rezim, menjadi wajib hukumnya."

Ia mengatakan telah bertekad untuk terus mengawal dan memastikan tidak ada lagi upaya pembegalan konstitusi. "Karena sebelumnya gerombolan anggota Baleg DPR dari faksi pendukung rezim telah berusaha membangkang dan meniadakan kedua putusan MK itu," ucap dia menegaskan.

Menurut dia, upaya mengantisipasi tindakan lancung rezim Jokowi, masih perlu terus diwaspadai. Apalagi hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu juga belum mengeluarkan Peraturan Bawaslu yang merujuk pada kedua amar Putusan MK tersebut.

"Bagaimana mungkin wasit bisa bekerja melakukan pengawasan secara fair dan transparan jika aturan pelanggarannya saja tidak lebih dulu disepakati," katanya.

Dalam situasi sengkarut politik seperti itu, ia mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia justru memperuncing kondisi dengan melakukan provokasi dan penghasutan yang menyudutkan martabat Raja Jawa. Pernyataan itu telah memicu kebencian etnis dan berpotensi merusak persatuan bangsa.

"Menyikapi kondisi yang terjadi, GAPRAK menyampaikan tujuh tuntutan dan pernyataan sikap yang kami sebut sebagai Petisi Solo," tutur dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuh tuntutan itu, pertama, meminta dengan hormat KPU RI dan dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No 10 Tahun 2024 demi penegakan demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi.

Kedua, mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK Nomor 60 dan 70 paling lambat Senin, 26 Agustus 2024, pukul 24.00 WIB.

Ketiga, mendesak Jokowi tidak menerbitkan Perppu, Dekrit atau cawe-cawe apapun atas nama kewenangan Presiden untuk mementahkan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Keempat, partai-partai politik yang pada 21 Agustus 2024 telah melakukan akrobat politik berupa upaya melawan Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024, wajib meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka karena telah dengan kesadaran penuh melakukan pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi.

Kelima, mendesak Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat Raja Jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa.

Keenam, Pemilu Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan sepenuh kesadaran, kebebasan, segala intimidasi, tekanan, dan kekerasan fisik maupun psikis terhadap calon pemilih oleh siapa pun juga adalah kejahatan besar bagi kehidupan demokrasi.

"Ketujuh, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami serukan 'Jokowi Mundur Sekarang Juga'. Selanjutnya kami akan mempelopori gerakan pembangkangan sipil secara nasional serta menolak hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipastikan akan penuh rekayasa rezim yang ingin menghancurkan demokrasi dan masa depan bangsa," ucap dia. 

Pilihan editor: Surya Paloh Disebut Dapat Dukungan Kuat jadi Ketum NasDem Lagi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

10 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

16 jam lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

17 jam lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

2 hari lalu

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

2 hari lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


20 Tempat Wisata Hits di Solo yang Wajib Dikunjungi, Ada Keraton hingga Museum

2 hari lalu

Kota Solo menawarkan banyak sekali tempat wisata yang kaya akan sejarah dan budaya. Berikut adalah rekomendasi 15 tempat wisata di Kota Solo. Foto: Canva
20 Tempat Wisata Hits di Solo yang Wajib Dikunjungi, Ada Keraton hingga Museum

Bagi Anda yang ingin melakukan liburan ke Solo, berikut ini taman wisata hits di Solo yang wajib dikunjungi. Ada keraton hingga museum.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

2 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

2 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.