TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Senin 26 Agustus 2024, program acara Bocor Alus Politik (BAP) melakukan siaran langsung dari Universitas Gajah Mada atau UGM, Yogyakarta pada pukul 11.00 WIB. Siaran yang berlangsung di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM merupakan siaran pertama yang dilakukan di luar studio Tempo.
Suasana di kampus itu dipenuhi oleh mahasiswa yang antusias menyaksikan acara tersebut. Pada siaran tersebut, BAP menghadirkan dosen UGM, Zainal Arifin Mochtar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo.
Acara bertajuk "Begal Konstitusi Demi Dinasti" ini membahas bagaimana Presiden Joko Widodo menabrak konstitusi demi melanggengkan dinasti. Sebelumnya pada Oktober 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK tersebut memuluskan jalan putra sulung presiden Jokowi maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Putusan tersebut menuai kontroversi. Salah satu hakim MK yang meloloskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan paman Gibran. Terdapat konflik kepentingan dari putusan MK tersebut.
Setelah berhasil meloloskan putra sulung, kini presiden Jokowi diduga kembali meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut terlihat dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. Dalam putusan itu, syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota atau bupati yang sebelumnya dipatok pada tanggal pencalonan diubah menjadi berlaku saat pelantikan calon terpilih.
Putusan MA tersebut memungkinkan Kaesang mendaftar sebagai calon kepala daerah pada bulan agustus 2024, saat usianya 29 tahun. Kemudian pada Desember 2024 usianya genap 30 tahun dan pelantikannya calon kepala daerah baru akan dilakukan pada Januari 2025 Kaesang dapat disahkan jika menang dalam Pilkada.
Geram dengan presiden Jokowi yang kerap mengakali sejumlah aturan untuk meloloskan anaknya, sejumlah masyarakat melakukan demonstrasi. Demonstrasi tersebut dilakukan untuk mendukung putusan terbaru MK yakni Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatakan syarat usia pencalonan kepala daerah ditetapkan sejak pencalonan. Dengan begitu Kaesang tidak dapat maju Pilkada 2024.
Namun, putusan MK yang dianggap progresif tersebut berusaha dianulir oleh DPR melalui pengesana RUU Pilkada. Kini pengesahan tersebut dibatalkan setelah sejumlah masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR Jakarta dan di daerah-daerah lainnya.
Maulani Mulianingsih