Dharma-Kun
Bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU dan berhak maju dalam Pilkada Jakarta 2024 melalui jalur independen.
Namun, duet Dharma-Kun belakangan terseret kasus dugaan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP). Sejumlah warga DKI Jakarta mengaku NIK KTP mereka dicatut sebagai pendukung pasangan tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah meminta Dharma-Kun agar memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pencatutan KTP.
"Dharma dan Kun sudah dipanggil oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta sebanyak dua kali, tetapi mereka tidak hadir. Hari ini adalah panggilan ketiga. Kami meminta agar mereka bersikap kooperatif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Benny Sabdo, pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Tidak hanya itu, Sentra Gakkumdu Bawaslu juga telah melayangkan panggilan kepada KPU DKI Jakarta soal kasus NIK KTP dicatut untuk dukung pasangan itu. Namun, pihak KPU DKI juga tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya.
"Hari ini kami panggil kembali KPU DKI Jakarta. Kami minta supaya mereka kooperatif," ujar Benny.
Benny menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta sudah mengumpulkan keterangan dari para pelapor, saksi korban, ahli teknologi informasi (IT), serta ahli hukum pidana pemilihan. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum pencatutan KTP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengklaim tidak ada kebocoran data di instansinya.
"Kami hanya menyelenggarakan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Jakarta. Verifikasi faktual dukungan calon independen sepenuhnya menjadi wewenang KPU DKI Jakarta," kata Budi saat dihubungi Tempo pada hari Jumat, 16 Agustus 2024.
Sejauh ini, belum ada kabar ihwal kapan Dharma-Kun bakal mendaftarkan pencalonannya di Pilkada Jakarta ke KPU.