PAN: Yang berlaku adalah putusan MK
Senada PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) turut menyatakan bakal mengikuti putusan MK untuk proses pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan seusai pelaksanaan hari pertama Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Zulhas mengatakan, partainya harus menerima putusan MK setelah DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada.
“Saya lihat dari DPR kemarin menyampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) bahwa revisi (UU Pilkada) tidak jadi, karena tidak kuorum dan belum tahu kapan akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, yang berlaku adalah putusan MK,” kata Zulhas.
Zulhas mengklaim, partainya juga mendengar dan mendukung gelombang protes yang menolak revisi UU Pilkada.
“Ya, kita mendengar dan mendukung suara mahasiswa. Terlepas dari kekurangan DPR yang mendapat kritikan di sana-sini, tetapi kalau mahasiswa bicara, biasanya itu partai-partai, teman-teman, pasti mendengar dan memperhatikan,” ucap Zulhas.
Zulhas tidak menjawab saat ditanya mengapa rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi UU Pilkada bisa tidak memenuhi kuorum.
“Yang paling penting kan sudah tidak ada lagi (rencana pengesahan). Yang penting, kita putuskan MK,” ujar dia.