Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PAN Awalnya Dukung Revisi UU Pilkada, Kini Sebut akan Ikuti Putusan MK

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan sambutan pada pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. PAN menggelar kongres ke-6 pada 23-24 Agustus sekaligus menjadi perayaan puncak HUT Ke-26 PAN dengan mengusung tema besar Indonesia Terdepan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan sambutan pada pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. PAN menggelar kongres ke-6 pada 23-24 Agustus sekaligus menjadi perayaan puncak HUT Ke-26 PAN dengan mengusung tema besar Indonesia Terdepan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk proses pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan seusai pelaksanaan hari pertama Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.

Zulhas mengatakan partainya harus menerima putusan MK setelah DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sebelumnya, DPR batal menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jika disahkan, revisi UU Pilkada dianggap bakal menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

PAN merupakan salah satu partai yang mendukung revisi UU Pilkada di parlemen. Namun, Zulhas mengatakan PAN kini akan mengikuti putusan MK.

“Saya lihat dari DPR kemarin menyampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) bahwa revisi (UU Pilkada) tidak jadi, karena tidak kuorum dan belum tahu kapan akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, yang berlaku adalah putusan MK,” kata Zulhas.

Zulhas mengklaim partainya juga mendengar dan mendukung gelombang protes yang menolak revisi UU Pilkada. “Ya, kita mendengar dan mendukung suara mahasiswa. Terlepas dari kekurangan DPR yang mendapat kritikan di sana-sini, tetapi kalau mahasiswa bicara, biasanya itu partai-partai, teman-teman, pasti mendengar dan memperhatikan,” ucap Zulhas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulhas tidak menjawab saat ditanya mengapa rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi UU Pilkada bisa tidak memenuhi kuorum. “Yang paling penting kan sudah tidak ada lagi (rencana pengesahan). Yang penting, kita putuskan MK,” ujar dia.

Adapun unjuk rasa muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.

Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Namun, paripurna tersebut batal dijalankan karena tidak memenuhi kuorum. Jika UU Pilkada disahkan, beleid itu dianggap bakal menganulir putusan MK.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK soal Pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

22 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pengamat mengatakan, sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal di Pilkada 2024 bisa mencapai 150 daerah.


Terkini: Faisal Basri dalam Kenangan Anies Baswedan, Chatib Basri, dan Goenawan Mohamad; Jokowi Terima Bos Vale Indonesia di Istana

7 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Terkini: Faisal Basri dalam Kenangan Anies Baswedan, Chatib Basri, dan Goenawan Mohamad; Jokowi Terima Bos Vale Indonesia di Istana

Kepergian Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Wafat karena Serangan Jantung, Faisal Basri akan Dimakamkan di TPU Menteng Pulo Sore Ini

7 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Wafat karena Serangan Jantung, Faisal Basri akan Dimakamkan di TPU Menteng Pulo Sore Ini

Ekonom senior Faisal Basri wafat di usia 65 tahun pada Kamis, 5 September 2024. Faisal mangkat pada pukul 03.50 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.


Adik Raffi Ahmad Nisya Ahmad Suaranya Kalah dari Thoriqoh Nashrulloh, Tapi Dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar

9 hari lalu

Gaya Raffi Ahmad (tengah) bersama istrinya, Nagita Slavina dan adiknya, Nisya Ahmad seusai mencoblos dalam pemilu 2019, di TPS 06, Kelurahan Pangkalan Jati, Jakarta, dalam foto yang diunggah pada Rabu, 17 April 2019. Sejumlah seleb mengunggah fotonya seusai mencoblos untuk mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Instagram
Adik Raffi Ahmad Nisya Ahmad Suaranya Kalah dari Thoriqoh Nashrulloh, Tapi Dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar

Nisya Ahmad optimistis bisa menjalankan tugas dengan baik.Adik selebritas Raffi Ahmad itu yakin mampu mengemban tugas sebagai wakil rakyat.


Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

10 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.


Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

11 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Meski sah dan konstitusional, calon tunggal dalam pilkada bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat.


BEM KM UGM Tegaskan akan Kawal Proses Turunnya Presiden Jokowi

11 hari lalu

Spanduk perlawanan Peringatan Darurat terpasang di Gedung Fakultas Hukum UGM, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Iqbal Muhtarom
BEM KM UGM Tegaskan akan Kawal Proses Turunnya Presiden Jokowi

BEM KM UGM menegaskan akan senantiasa mengawal proses turunnya Presiden Jokowi meski revisi UU Pilkada dibatalkan.


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?