TEMPO.CO, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk proses pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan seusai pelaksanaan hari pertama Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Zulhas mengatakan partainya harus menerima putusan MK setelah DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sebelumnya, DPR batal menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jika disahkan, revisi UU Pilkada dianggap bakal menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.
PAN merupakan salah satu partai yang mendukung revisi UU Pilkada di parlemen. Namun, Zulhas mengatakan PAN kini akan mengikuti putusan MK.
“Saya lihat dari DPR kemarin menyampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) bahwa revisi (UU Pilkada) tidak jadi, karena tidak kuorum dan belum tahu kapan akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, yang berlaku adalah putusan MK,” kata Zulhas.
Zulhas mengklaim partainya juga mendengar dan mendukung gelombang protes yang menolak revisi UU Pilkada. “Ya, kita mendengar dan mendukung suara mahasiswa. Terlepas dari kekurangan DPR yang mendapat kritikan di sana-sini, tetapi kalau mahasiswa bicara, biasanya itu partai-partai, teman-teman, pasti mendengar dan memperhatikan,” ucap Zulhas.
Zulhas tidak menjawab saat ditanya mengapa rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi UU Pilkada bisa tidak memenuhi kuorum. “Yang paling penting kan sudah tidak ada lagi (rencana pengesahan). Yang penting, kita putuskan MK,” ujar dia.
Adapun unjuk rasa muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.
Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Namun, paripurna tersebut batal dijalankan karena tidak memenuhi kuorum. Jika UU Pilkada disahkan, beleid itu dianggap bakal menganulir putusan MK.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK soal Pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.