TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menyatakan bakal menggelar aksi lanjutan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan Pilkada. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi lanjutan ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
"Aksi lanjutan dimulai dari 25 sampai 27 Agustus," katanya ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dia mengungkapkan, aksi lanjutan kawal putusan MK ini akan menyasar ke kantor KPU. Said mengatakan, partainya bersama elemen masyarakat mendesak lembaga penyelenggara pemilu itu untuk segera menerbitkan PKPU dengan mengadaptasi putusan MK nomor 60 dan nomor 70.
Aksi lanjutan kawal putusan MK, ujarnya, juga digelar di seluruh provinsi Indonesia. Dia menyebut telah menginstruksikan kepada serikat buruh dan masyarakat untuk berdemo di depan kantor KPU tiap-tiap daerah.
"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah bikin saja PKPU," ucap Said.
Partai Buruh, katanya, memberi tenggat waktu kepada KPU untuk paling lambat menerbitkan PKPU sesuai putusan MK, pada 25 Agustus 2024. Dia juga meminta agar KPU di daerah tidak memanipulasi tafsir PKPU yang sesuai dengan putusan konstitusi.
"Jika tidak (adaptasi putusan MK), kami dudukkan KPU dan KPU daerahnya," ucapnya.
Adapun KPU akan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR soal putusan MK mengenai persyaratan pencalonan Pilkada. Langkah itu akan dilakukan sebelum KPU membuat PKPU baru.
"KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Kami per 21 Agustus kemarin bersurat ke DPR untuk konsultasi," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantornya, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Afif mengatakan KPU pernah mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) seperti saat memutuskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya menjadi dasar lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Saat itu, KPU mendapat peringatan dinyatakan terbukti bersalah dan diberi peringatan keras terakhir.
Menurut Afif, konsultasi bakal segera dilakukan sebelum pendaftaran Pilkada dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. "Jadi kami sedang menyiapkan draf untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," katanya.
Kendati demikian, Afifuddin mengatakan bahwa KPU bakal mengakomodir putusan MK dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia calon kepala daerah.
Pilihan Editor: Berbaju Biru, Jokowi Hadiri Pembukaan Kongres ke-6 PAN