TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP untuk mencalonkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di PilkadaJakarta. Menurut dia, dengan mengusung mantan Gubernur Jakarta itu, PDIP menunjukkan sikap konsisten terhadap perjuangan rakyat.
"Karena kami yakin PDIP bersama rakyat," ujarnya ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Partai Buruh menilai, PDIP bisa menduetkan Anies dengan kader partai banteng. Adapun Partai Buruh belum lama ini mendeklarasikan dukungan terhadap mantan rektor Universitas Paramadina itu.
Alasannya, kata Said, partainya tidak ingin hukum demokrasi tertinggi itu tidak berjalan di Pilkada serentak ini. Selain itu, ia mengatakan, Anies memiliki kepedulian terhadap para buruh, dengan menaikkan upah buruh.
"Sikap kami jelas, mendeklarasikan Anies. Tidak ada boleh satu orang pun akibat aturan yang direkayasa tidak bisa dipilih dan memilih," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung peluang partainya mengusung bekas Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Ia membahas peluang tersebut saat berpidato di hadapan kader PDIP di Jakarta.
Megawati bercerita, sebelum kegiatan pengumuman bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah gelombang kedua dilangsungkan di kantor Dewan Pimpiman Pusat PDIP ini, ada sekelompok yang menyambangi kantor DPP. Kelompok yang disebut Megawati menamai diri sebagai Satgas Hitam tersebut membentangkan spanduk agar PDIP mendukung Anies Baswedan di pilkada Jakarta.
"Kalau mau sama PDIP, Pak Anies mau enggak nurut?" kata Megawati dalam pidatonya di kantor DPP PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.
Peluang PDIP mengusung Anies terbuka setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024. Putusan ini menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
MK menyatakan, ambang batas pencalonan kini berada di rentang 7,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Artinya, meski hanya memperoleh 15 kursi di DPRD Jakarta, PDIP tetap bisa mencalonkan figur secara mandiri.
Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Berbaju Biru, Jokowi Hadiri Pembukaan Kongres ke-6 PAN