Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Ribuan Massa Kepung Gedung DPR Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

image-gnews
Polisi menembakkan water canon untuk membubarkan aksi mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang saat menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto
Polisi menembakkan water canon untuk membubarkan aksi mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang saat menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa kawal Putusan MK di depan kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin. Agenda serupa juga digelar di berbagai kota besar di Indonesia seperti Surabaya, Surakarta, hingga Makassar.

Lantas seperti apa penyebab dan kronologi terjadinya demo kawal putusan MK ini?

Demonstrasi serentak ini buntut dari keputusan panitia kerja (panja) Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menganulir putusan MK ihwal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Mereka menuntut DPR tidak mengangkangi putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Adapun MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik atau parpol. Semula syaratnya minimal 20 persen kursi parlemen. MK lalu memutuskan parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan, memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terkait. Syarat besaran suara sah untuk Jakarta adalah 7,5 persen.

Putusan MK ini merupakan keputusan hukum terhadap permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK diajukan oleh Partai Buruh bersama Partai Gelombang Rakyat Indonesia alias Partai Gelora pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu. Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin, melihat beleid ini tidak nemiliki asas keadilan.

“Nah, aturan ini tentu saja tidak adil karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan pemilu dan juga persamaan di antara partai-partai politik peserta pemilu 2024,” ucap Said saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.

Ketentuan dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut kemudian dimasukkan oleh Panja Badan Legislasi atau Baleg DPR RI di dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada. Namun, saat pembahasan perubahan keempat UU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024, wakil rakyat hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat Panja Baleg itu juga mengatakan pemerintah menyetujui hasil pembahasan tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Selanjutnya, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang memimpin rapat Panja Baleg menanyakan persetujuan peserta rapat. Lalu mayoritas peserta rapat menyatakan persetujuannya.

Mayoritas peserta rapat itu merupakan delapan fraksi di Baleg DPR. Kedelapan fraksi yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan. Hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata M. Nurdin, legislator PDI Perjuangan dalam rapat Panja Baleg, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rencananya, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada melalui paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024. Namun, gelombang demontrasi terjadi di beberapa kota besar. Sejumlah kalangan dari berbagai elemen seperti mahasiswa, organisasi sipil, dan media menyalakan sinyal peringatan darurat turun ke jalan seiring kabar DPR menganulir Putusan MK itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teguran keras datang dari berbagai kalangan menanggapi sikap DPR. Salah satunya oleh Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Arjuna Putra Aldino. Ia menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.

Pasalnya menurut Arjuna, putusan MK 60/PUU-XXII/2024 untuk menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.

“Semangat Baleg DPR ini melanggengkan kartel politik yang sudah barang tentu bertentangan dengan UUD 45, suara rakyat diamputasi,” kata Arjuna dalam keterangan resminya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.

Seiring DPR akan menggelar rapat paripurna, ribuan massa dari beragam elemen menggeruduk Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis. Tampak beragam poster berisikan suara masyarakat menghiasi jalannya aksi tersebut.

Di antara bertuliskan, “Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”, “Lawan Komplotan Pembegal Konstitusi”, dan “Tolak Pilkada Akal-Akalan Penguasa: Kawal Putusan MK”.

Pantauan di lapangan, berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, publik figur hingga aktivis turun dalam aksi tersebut. Mereka kompak mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka cita atas matinya demokrasi.

Sejumlah komedian seperti Abdel Achrian, Adjis Doaibu, Rigen, Mamat Alkatiri, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, hingga Arie Kriting juga terlihat di depan Gedung DPR. Ada pula Aktivis ’98 Alif Iman dan aktor Reza Lawang.

Tampak juga berbagai kelompok masyarakat, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta.

Setelah didemo, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar kemarin, ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara har ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AMELIA RAHIMA SARI | DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Media Asing Soroti Aksi Massa Protes DPR Anulir Putusan MK Melalui Revisi UU PIlkada, Ini Kata Mereka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

4 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.


DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

5 jam lalu

Layar menampilkan video conference dengan pesepak bola Eliano Johannes Reijnders (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Joseph Hilgers. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.


KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

8 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

9 jam lalu

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.


Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

11 jam lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.


Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

11 jam lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.


Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

12 jam lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.


Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

16 jam lalu

Pengemudi ojek online menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air


Ramai-ramai Laporkan Situs Gerindra.org Soal Akun Fufufafa, Apa Penyebab Pelapor Gerah?

1 hari lalu

Ketua Indo Digital Volunteer, Anthony Leong, melaporkan situs palsu
Ramai-ramai Laporkan Situs Gerindra.org Soal Akun Fufufafa, Apa Penyebab Pelapor Gerah?

Baru-baru ini, sebuah situs yang mengatasnamakan Gerindra mengunggah fakta tentang akun fufufafa tengah menjadi sorotan. Siapa saja yang melaporkan?