Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

image-gnews
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR, Achmad Baidowi, menolak tudingan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang baru disetujui pada pembicaraan tingkat I bertujuan untuk menghalangi partai politik tertentu dalam Pilkada 2024.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek ini menegaskan bahwa RUU Pilkada tersebut berlaku umum untuk seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, dan tidak ditujukan untuk kepentingan khusus partai atau calon tertentu.

Awiek menjelaskan bahwa RUU Pilkada disusun dalam rangka mengantisipasi urgensi terkait pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dimulai pada 27 Agustus mendatang. Langkah ini, menurutnya, diambil agar tidak terjadi kebimbangan hukum dalam pelaksanaan Pilkada. Ia juga menambahkan bahwa seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada Februari 2025 mendatang berhak mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

MKMK Nilai Baleg Langgar Konstitusi

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg DPR sudah membangkang terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan MK.

“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dia mengatakan pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Namun Palguna tidak secara gamblang menjelaskan hasil rapat Baleg tersebut.

Apa Saja Tugas dan Fungsi Badan Legislasi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan alat kelengkapan DPR yang bertujuan menyusun serta menyiapkan rancangan program legislasi nasional (Prolegnas). Program ini berisi daftar prioritas rancangan undang-undang (RUU) yang harus diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang selama masa keanggotaan DPR atau setiap tahun anggaran.

Pimpinan Badan Legislasi dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra sebagai Ketua sebelum menjadi Menkumham, dengan didampingi empat Wakil Ketua yaitu Muhamad Nurdin (PDIP), Willy Aditya (NasDem), Abdul Wahid (PKB), dan Achmad Baidowi (PPP). Kepemimpinan badan ini bersifat kolektif dan kolegial, serta dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Legislasi memiliki peran penting dalam menyusun Prolegnas dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka bertugas mengoordinasi penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah, serta menyiapkan RUU yang diusulkan DPR berdasarkan program prioritas.

Selain itu, Badan Legislasi bertanggung jawab untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR. Mereka juga memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan di luar prioritas tahunan atau Prolegnas, serta melakukan pembahasan, pengubahan, dan penyempurnaan RUU sesuai tugas khusus dari Badan Musyawarah.

Di akhir masa keanggotaan, Baleg DPR wajib membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan, yang nantinya akan digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan DPR berikutnya.

MICHELLE GABRIELA  | SAPTO YUNUS

Pilihan Editor: Media Asing Soroti Aksi Massa Protes DPR Anulir Putusan MK Melalui Revisi UU Pilkada, Ini Kata Mereka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sarankan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta Tetap Dilanjutkan KPU

4 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, Ahad, 1 September 2024. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada. Tempo/Ilham Balindra
Pengamat Sarankan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta Tetap Dilanjutkan KPU

Bawasliu menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Dharma Pongrekun dalam kasus pencatutan KTP warga Jakarta.


Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perluas Rute TransJakarta hingga Tangerang

7 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) memberikan keterangan kepada media saat menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perluas Rute TransJakarta hingga Tangerang

Sutiyoso mengingatkan jika nanti Ridwan Kamil dan Suswono terpilih, mereka harus menjadi pemimpin yang menguasai komunikasi dengan masyarakat.


Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

8 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

Ridwan Kamil menjelaskan alasan politikus partai Nasdem Ahmad Sahroni batal menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

8 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

10 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

Dasco mengungkapkan, setelah diumumkan ke publik, timses pemenangan Ridwan Kamil-Suswono akan langsung bekerja.


Pramono Anung Tak Mau Muluk-muluk Bangun Jakarta seperti Dubai

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung, tiba di acara deklarasi yang diadakan oleh para relawan pendukung Pramono Anung- Rano Karno di Gedung Juang '45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pramono Anung Tak Mau Muluk-muluk Bangun Jakarta seperti Dubai

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno menghadiri deklarasi relawan di Gedung Joang.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

1 hari lalu

Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno, mencoreng nama Bung Karno.


MPR Cabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, Guntur Soekarnoputra: Terbantahkan Bung Karno Mendukung G30S PKI

1 hari lalu

Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra dan Sukmawati Soekarnoputri menghadiri pencabutan TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
MPR Cabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, Guntur Soekarnoputra: Terbantahkan Bung Karno Mendukung G30S PKI

MPR RI resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Apa alasannya?


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.