TEMPO.CO, Jakarta - Merespons putusan MK yang mengubah peraturan ambang batas pencalonan kepala daerah membuat Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan kesiapan partainya dalam mengusung sendiri secara mandiri calon mereka di Pilkada Jaarta 2024.
Eriko mengungkapkan bahwa mereka merasa ada keterbukaan dan peluang saat ini, dan menyatakan kesiapan mereka. Dalam pernyataannya di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024, dia menekankan bahwa jika keputusan Mahkamah Konstitusi ini sesuai dengan kehendak Tuhan, maka kader partai harus maju.
“Kalau ini memang Tuhan izinkan kami dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju,” ujarnya.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan putusan ini, PDIP yang memiliki 14 kursi di DPRD Jakarta dapat mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Sebelumnya, syarat mengajukan calon kepala daerah yakni 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan MK tersebut memungkinkan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah sama dengan syarat pencalonan jalur independen.
Meski begitu, Eriko belum bisa memastikan siapa yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta. Namun Eriko mengaku partainya sudah mengerucutkan pada 3 nama.
“Apakah Pak Ahok? Apakah Pak Anies? Apakah? Siapa lagi? Pak Hendrar Prihadi katanya. Nah ini kami harus matangkan. Karena ini perubahan ini baru saja kami terima,” ujar Eriko.
Kepastian mengenai siapa yang akan diusung PDIP pada Pilkada Jakarta akan dibahas pada rapat DPP PDIP. Eriko mengatakan DPP PDIP akan menggelar rapat membahas Pilkada pada Selasa ini.
“Saya akan menghadiri rapat DPP dalam membahas mengenai pilkada-pilkada. Karena memang jujur saja, banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi,” ujar Eriko.
Selain itu, MK juga memutuskan tentang ambang batas usia calon legislatif. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan Putusan MK merupakan kabar yang menggembirakan bagi PDIP. Sebab, kata Deddy, belakangan ada upaya penguasa untuk berupaya memojokan PDIP.
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki, parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi ‘kotak kosong’,” kata Deddy melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20, Agustus 2024.
Deddy menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjamin bahwa setiap suara rakyat akan terhitung dan tidak akan ada yang terabaikan. Sebagai anggota DPR RI, ia juga mengapresiasi keputusan tersebut yang memberikan peluang bagi PDIP untuk berkompetisi di berbagai daerah strategis, seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua, dan daerah lainnya.
Sementara itu, Dwi Rio Sambodo, anggota DPRD Jakarta dari PDIP, menyampaikan bahwa masyarakat Jakarta belakangan ini dihadapkan pada berbagai dinamika politik yang beragam, disertai sejumlah peristiwa yang dianggap menyimpang dari kebiasaan atau norma yang berlaku. Menurutnya, fenomena politik yang terjadi saat ini menunjukkan adanya kondisi yang tidak biasa, yang memerlukan perhatian lebih dari masyarakat dan para pemimpin untuk memastikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan politik di Jakarta.
"Sebagai bagian dari partai politik tentu ini sebagai ruang dan peluang, untuk melakukan konsolidasi dalam (persaingan) kepemimpinan daerah di Jakarta,” katanya.
Para pimpinan partai, kata Dwi, akan menghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka menyongsong implementasi keputusan ini.
ANANDA RIDHO SULISTYA | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: DPR Setujui RUU Pilkada Anulir Putusan MK No.60 dan 70, PDIP Sindir Beda Perlakuan Saat Putusan No. 90