TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Masinton Pasaribu menyebut respons DPR RI dan Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 bertolak belakang dengan Putusan MK Nomor 90.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDIP itu mengatakan semua proses di Badan Legislasi DPR dilakukan dengan sangat cepat merespon putusan MK tersebut dengan menyetujui RUU Pilkada.
“Berbanding terbalik ketika Putusan MK Nomor 90/2023 lalu. Pembahasan hari ini itu diperuntukkan untuk siapa, kita semua sudah tahu lah. Tadi jelas dan dipertegas syarat pendaftaran syarat usia pada saat pelantikan,” kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai calon wakil presiden. Komisi Pemilihan Umum saat itu segera merevisi peraturannya untuk melancarkan jalan gibran.
Berbeda dengan Putusan MK tersebut, sikap DPR justru bertolak belakang terhadap dua Putusan MK yang dibacakan 20 Agustus lalu. DPR malah merevisi Undang-Undang Pilkada tanpa menyesuaikan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Bernegara itu berkonstitusi, maka kita taat dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, membantah DPR pilih kasih dalam menyikapi Putusan MK Nomor 60 dan 70 dengan Putusan MK Nomor 90. Dia berdalih tidak ada momentum perubahan Undang-Undang saat Putusan MK yang menguntungkan Gibran. Sedangkan, kata Awiek, momentum Putusan MK Nomor 60 dan 70 bertepatan dengan terbitnya Surat Presiden revisi Undang-Undang Pilkada. Sehingga DPR RI membahas RUU Pilkada karena bertepatan dengan momen Putusan MK. Padahal surpres RUU Pilkada sudah keluar sejak awal tahun lalu tepatnya 22 Januari 2024, namun tiba-tiba DPR melakukan pembahasan secara dadakan.
“Tidak ada pilih kasih, tidak ada sekalipun untuk pilih kasih. Waktu itu tidak ada momentum revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Awiek di Kompleks Parlemen DPR RI.
Badan Legislasi menyepakati Rancangan Undang-Undang Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Pembahasan RUU Pilkada ini berlangsung kilat. Bahkan, RUU disahkan melalui empat rapat dalam satu hari dan hanya dalam kurun waktu tujuh jam.
Awiek mengatakan RUU Pilkada ini akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat, yakni 22 Agustus 2024. Jadwal ini, kata dia, sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPR RI pada 20 Agustus.
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek.
Pilihan Editor: DPR Akan Gelar Paripurna untuk Sahkan RUU Pilkada Pukul 9.30