TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, khawatir jika putusan MK untuk ambang batas dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang baru saja disahkan bakal diotak-atik oleh pihak tertentu. Hal itu merespons rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang bakal digelar besok, Rabu, 21 Agustus 2024.
"Saya mendapat informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU Pilkada pada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada. Di sini perlu kami sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," kata Rony di Kantor DPP PDI Perjuangan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dia mengaku kaget setelah putusan MK muncul rencana baleg yang digelar untuk membahas RUU Pilkada di DPR. "Apa yang sudah diputuskan MK harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada," tutur dia.
Rony khawatir dalam rapat Baleg DPR itu bakal menghambat atau membalikkannya ke aturan yang lama. "Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," ucap dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora dengan mengurangi ambang batas kursi sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Dengan aturan ini, PDIP bisa mengusung calon sendiri di Pilgub DKI. Persentase itu turun menjadi 7,5 persen dari jumlah penduduk di DKI Jakarta atau sekitar 6 sampai 12 juta jiwa.
Sementara itu, MK juga menetapkan mengenai syarat batas usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu mengancam putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat ikut Pilkada 2024.