Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Ketua DPP NasDem Soal Kaesang yang Tidak Bisa Maju Pilgub Jateng Usai Putusan MK

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan akan melakukan kajian dan pembahasan mengenai putusan MK soal syarat usia minimum pencalonan gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut akan dikaji mengingat NasDem telah mengusung Ahmad Lutfi dan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilgub Jawa Tengah.

“Mengenai langkah-langkah NasDem setelah putusan MK ini belum bisa saya sampaikan karena kami butuh melakukan pengkajian dan pembahasan di internal politik” ujar Taufik Basari saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia mengkonfirmasi bahwa NasDem telah mengusung Ahmad Lutfi dan Kaesang pada Pilkada Jateng. Namun, pengusungan tersebut dilakukan sebelum putusan MK soal syarat usia cagub dan cawagub. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Putusan MK menyatakan syarat usia calon gubernur 30 tahun setelah ditetapkan  Setelah putusan MK tersebut, artinya Kaesang tidak bisa maju dalam kontelasi pilkada 2024. Usia Kaesang baru akan 30 tahun pada Desember mendatang.

Selanjutnya, Taufik Basari mengatakan partainya terus berkomunikasi dengan partai-partai lain terkait dengan dukunganya terhadap Ahmad Lutfi dan Kaesang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ya tentu untuk jateng kita tetap melakukan komunikasi dengan partai2 yang memang sudah sepakat mendukung luthfi-kaesang” ujar Taufik Basari.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maulani Mulianingsih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

11 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Gibran Bantah Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Kaesang, Ini Kerja Sama Shopee dan Pemkot Solo

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bantah Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Kaesang, Ini Kerja Sama Shopee dan Pemkot Solo

Gibran bicara soal tudingan kerja sama antara Pemerintah Kota Solo ketika ia menjadi wali kota dengan Shopee menjadi sumber gratifikasi untuk Kaesang


Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

3 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyampaikan pidato politik dalam acara PSI deklarasikan dukungan Capres dan Cawapres di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendeklarasikan dukungan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

Pada awalnya Gibran meminta awak media untuk menanyakan terkait hal tersebut langsung kepada Kaesang.


Kaesang Cengengesan di Podcast Usai Dicari KPK, Reaksi Netizen: Enggak Punya Malu

11 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Kaesang Cengengesan di Podcast Usai Dicari KPK, Reaksi Netizen: Enggak Punya Malu

Reaksi netizen melihat Kaesang aktif podcast tapi tak klarifikasi soal penggunaan jet pribadi saat plesiran di Amerika Serikat bersama istrinya.


Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

15 jam lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Dalam sidang, Ahmad Sahroni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada KPK, setelah diduga berasal dari hasil korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

Belum genap 24 jam, Ahmad Sahroni batal menjadi Ketua Timses Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.


Batal Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Sahroni Sebut Dapat Tugas Lain dari NasDem

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Batal Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Sahroni Sebut Dapat Tugas Lain dari NasDem

Belum genap 24 jam, Ahmad Sahroni batal menjadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

1 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat Konferensi Pers seusai penyerahan rekomendasi kepada 13 calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024 di Cinepolis Cinemas, Senayan Park, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Netizen mendesak Kaesang memberikan penjelasan mengenai jet pribadi yang digunakannya bersama istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.