TEMPO.CO, Jakarta - Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ( FK Unpad) menjatuhkan sanksi terkait kasus perundungan kepada sebelas orang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Selain itu, seorang dosen yang juga dokter spesialis atau konsulen dari FK Unpad ikut mendapat hukuman dari Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kita lihat bahwa pelanggarannya berat jadi sepakat dengan Dekan FK Unpad jadi yang bersangkutan tidak bisa praktik di sini lagi,” kata Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi saat dihubungi Tempo, Selasa 20 Agustus 2024.
Kasus perundungan yang bersifat fisik itu, menurut Rachim, terjadi beberapa bulan lalu. RSHS Bandung kemudian mengembalikan konsulen itu ke FK Unpad yang akan memutuskan soal hukumannya. Pihak rumah sakit kemudian yang akan menentukan apakah konsulen bisa kembali berpraktik atau tidak di RSHS Bandung.
Dihubungi terpisah, Dekan FK Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengakui kasus perundungan yang melibatkan seorang konsulen. Pihaknya kini tengah memproses hukuman yang akan diberikan. Fakultas menilai dosen dalam kasus itu bertindak tidak wajar. “Walaupun dalam konteks mendidik, dengan bahasa kasar dan kekerasan fisik itu tidak boleh juga,” ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.
Yudi mengatakan dosen itu tidak akan sampai dipecat namun akan dibina. Adapun perkiraan hukumannya selama 6-12 bulan. “Karena RSHS sudah menentukan selama 6 bulan tidak boleh melakukan pelayanan, tapi dari kami sedang proses,” kata Yudi. Menurutnya kasus perundungan yang diproses sekarang ini merupakan yang pertama di kalangan dosen FK Unpad.
Sementara itu, FK Unpad juga memberikan sanksi kepada sebelas orang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS sejak 2022. Sebanyak enam orang di antaranya merupakan kelompok perundung.
“Sejak 2020 sudah tercium ada fenomena perundungan di anak-anak residensi peserta didik yaitu penekanan dari senior ke junior,” ujar Yudi.
Para mahasiswa pelaku perundungan fisik dan verbal itu diganjar sanksi akademik mulai dari peringatan, perpanjangan masa studi, hingga pemecatan.sbobet Jenis hukuman menyesuaikan tingkat kesalahan. Sanksi ringan berupa surat peringatan untuk tidak mengulangi lagi perundungan. Kemudian sanksi sedang yaitu perpanjangan masa studi selama 3-6 bulan. Hukuman beratnya pemecatan.
Sebanyak 11 orang kena sanksi bervariasi, ada individu dan kelompok ada enam orang. Sanksi dikeluarkan sesuai gradasi kesalahannya. Kalau ringan diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi lagi. Kalau yang sanksi sedang, diskors dengan perpanjangan studi selama 3-6 bulan. Selama itu dia harus tetap masuk jadi bertambah masa studinya, ujiannya diundur selama masa sanksi.
Adapun sanksi berat yaitu pemecatan diberikan kepada dua orang mahasiswa PPDS. Seorang di antaranya menurut Yudi, melakukan protes hingga akan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun dalam tahap mediasi, disepakati mahasiswa bisa kuliah kembali karena dasar hukum pemecatan dinilai lemah.
“Dia bisa kuliah lagi, tapi suasananya karena dia sudah dikeluarkan (DO) akhirnya nggak masuk kuliah juga tidak meneruskan,” kata Yudi. Karena itu FK Unpad mengeluarkan mahasiswa itu sesuai aturan akademik.
Pilihan Editor:Ridwan Kamil Singgung Takdir Allah saat Tanggapi Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada