TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan saat ini sudah ada ratusan laporan dugaan pencatutan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk dukungan bakal pasangan calon atau bapaslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Dia menduga pencatutan KTP itu dilakukan secara sistematis.
"Data kemarin Magrib ada 413 tapi ini masih bertambah terus," kata Julius kepada Tempo melalui telepon pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Julius menyebut laporan itu merata di semua kawasan Jakarta. Bahkan ada KTP luar DKI, seperti warga Bekasi dan Depok turut tercatut sebagai pendukung juga. Dia curiga, pada sekitar 17 Agustus 2024 lalu situs pengecekan KPU diklaim sempat mengalami gangguan sekitar satu jam.
"Banyak data yang berubah, dari yang awalnya sebagai pendukung Dharma setelah gangguan tidak dukung. Nah sebaliknya yang sebelumnya enggak dukung tiba-tiba jadi dukung," kata Julius.
Julius heran mengenai kasus pencatutan itu. Sebab, untuk memenuhi syarat dukungan itu, bapaslon melampirkan foto kopi KTP dan surat persetuan dukungan yang ditandatangani. Kemudian, KPU melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung pendukung. Namun, nyatanya ada yang mengaku tak mendukung, tapi NIK KTP-nya masuk dalam syarat dukungan seperti yang tercantum dalam laman Info Pemilu.
"Kalau menurut saya KPU bukan kurang bertanggung jawab, dia menjadi bagian dari rekayasa dokumen-dokumen ini. Karena kan yang megang situs KPU, mereka sendiri. Bagaimana bisa dia upload di situ siapa yang mendukung, siapa yang tidak kalau dokumennya tidak ada," kata Julius.
Julius mengatakan PBHI berencana bakal melakukan somasi dengan poin tuntutan melakukan pemeriksaan ulang dan memverifikasi ulang. "Setelah itu membatalkan pencalonan jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Tenggang waktunya 5 hari," ujarnya.
Menurut Julius, jika dalam rentang waktu itu KPU DKI tidak merespons maka PBHI bakal membawa somasi itu ke Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu).
Tempo berupaya menghubungi KPU DKI Jakarta melalui pesan singkat. Hingga berita ini ditulis KPU belum merespons pertanyaan soal gangguan sistem pada 17 Agustus 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya sebelumnya mengatakan masalah dugaan pencatutan ini terjadi karena laman info Pemilu untuk mengecek dukungan terhadap pasangan calon belum diperbaharui. Ia menjelaskan, dukungan dianggap memenuhi syarat bila lolos dalam tahap administrasi dan tahap verifikasi faktual.
Dalam tahap administrasi, pasangan calon menyerahkan NIK di KTP dan surat dukungan. Setelah menerima berkas itu, petugas KPU melakukan verifikasi faktual dengan datang ke lapangan. Mereka mengecek apakah yang bersangkutan benar mendukung pasangan tersebut. Bila dalam verifikasi vaktual ternyata tak mendukung, otomatis dukungan itu tidak memenuhi syarat.
Namun, laman info pemilu masih mendata dukungan yang lolos tahap administrasi. Laman itu belum memperbaharui data setelah petugas KPU melakukan verifikasi faktual sehingga belum menampilkan data final.
"Jadi ada yang lolos administrasi tapi tidak lolos faktual, berarti dia tidak mendukung sebenernya. Tapi administrasinya lolos. Nah itu tercampur didalam info pemilu tersebut," kata Doddy di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat.
Pada Senin malam, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilgub Jakarta sebagai calon independen.
Pilihan Editor: Dharma Pongrekun Serahkan kepada Tuhan Soal Lolos Tidaknya ke Pilkada Jakarta