Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Paskibraka Lepas Jilbab, Boyamin Gugat Jokowi dan BPIP Ganti Rugi Total Rp 200 Juta

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Kasus pelepasan jilbab 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 berbuntut panjang. Presiden Joko Widodo dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mendapat gugatan hukum setelah polemik pelepasan jilbab Paskibraka mencuat. 

Gugatan dilayangkan salah satunya oleh Arif Sahudi selalu Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), bersama Boyamin Saiman selaku Ketua Umum Yayasan Mega Bintang serta Rus Utaryono selaku pengurus atau anggota Yayasan Mega Bintang. 

Kami mendaftarkan gugatan ini dengan tergugat salah satunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara ini (peringatan Hari Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), dan yang kedua adalah BPIP," ujar Arif kepada wartawan, hari ini. 

Dalam konferensi pers di Kota Solo, Arif selaku penggugat satu mengemukakan gugatan hukum kepada Presiden Jokowi dan kepala BPIP itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt. 

Ia menjelaskan alasan pengajuan gugatan hukum itu karena pihaknya menilai tindakan pelepasan jilbab para anggota putri Paskibraka Nasional 2024 oleh BPIP itu melanggar undang-undang hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, sejak era reformasi hingga tahun lalu tidak ada larangan bagi anggota putri Paskibraka menggunakan jilbab.

"Menurut pendapat kami ini jelas-jelas tindakan melanggar undang-undang HAM dan ini belum pernah dalam sejarah, karena sejak era reformasi sampai 2023 tidak ada larangan menggunakan jilbab," tutur dia.

"Tapi dari format gambar (YouTube yang menayangkan pengukuhan Paskibraka Nasional 2024) itu jelas tidak ada gambar orang berjilbab makanya dilaksanakan tanpa jilbab."

Salah seorang kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansyah Santoso menambahkan petitum gugatan mereka adalah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum pihak tergugat. Pihak tergugat dianggap melawan hukum karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya imbas adanya aturan dari BPIP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam tuntutannya, mereka meminta presiden dan Kepala BPIP membayar ganti rugi RP 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Kedua, ganti rugi Rp 100 juta karena Paskibraka diminta melepas hijab atau jilbab saat upacara pengukuhan mereka.

"Penggugat meminta Presiden Jokowi dan PPIP selaku pihak tergugat, untuk kemudian menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di sepuluh media massa baik televisi dan online," katanya. 

Ia pun meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Presiden Jokowi atau tergugat satu agar memberhentikan tergugat dua, yaitu Kepala BPIP. Lebih lanjut Arif menuturkan gugatan itu mereka daftarkan dengan tergesa-gesa lantaran ingin pada 17 Agustus 2024 nanti, pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan dapat berjalan seperti halnya tahun lalu. 

"Jadi yang berhijab ya biar berhijab. Sebab siapa yang akan bisa menjamin? Terbukti bahwa pada saat pengukuhan kemarin tidak pakai (jilbab), kemudian saat muncul polemik katanya boleh pakai. Siapa yang akan menjamin? Karena aturannya tidak dicabut," ujar dia. 

Di sisi lain, pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Se-Jakarta juga mengkritik BPIP soal 18 Paskibraka putri yang melepaskan jilbab mereka. Ketua Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) DKI Jakarta, Muhammad Nizar menyayangkan dugaan pelepasan jilbab terhadap Paskibraka putri angkatan 2024 itu. 

"Kami heran saat melihat pengukuhan para calon Paskibraka 2024 oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Istana Negara IKN, semua petugas perempuan tidak ada yang memakai jilbab," katanya kepada Tempo hari ini.

Pilihan editor: Penjabat Bupati Bekasi Mundur untuk Maju Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

24 menit lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.


Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

57 menit lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

Jokowi menanggapi singkat soal anak bungsunya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi soal jet pribadi


Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang ruas Bangkinang-Pangkalan seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Riau pada Jumat, 31 Mei 2024. Kepala negara didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah hari ini, Kamis, 19 September 2024.


Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

1 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

Jokowi melakukan kunker ke Jawa Tengah pada Kamis 19 September 2024 untuk menghadiri pembukaan Kongres ISEI hingga resmikan jalan tol


Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

1 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC sebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP dengan maraknya kebocoran data pribadi, termasuk NPWP.


NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

2 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani dan menteri lainnya juga dibocorkan.


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

4 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

5 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

15 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

15 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.