Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Yahya dan Jokowi Bahas Konflik PBNU dan PKB di Istana

image-gnews
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf, usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 14 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajfi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf, usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 14 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajfi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama  (PBNU) Yahya Cholil Staquf menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu petang, 14 Agustus 2024. Gus Yahya –sapaan Yahya Cholil Staquf—  dan Jokowi ikut membahas konflik antara PBNU dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pertemuan tersebut.

Yahya datang ke Istana didampingi oleh Rais Aam PBNU, Miftahul Akhyar dan Wakil Rais Aam PBNU, Anwar Iskandar pada sekitar pukul 16.45 WIB. Mereka keluar dari Istana kira-kira satu jam tiga puluh menit kemudian.

Seusai bertemu Jokowi, Yahya mengatakan pertemuan itu sebenarnya membahas kerja sama pemerintah dengan PBNU. Namun, di sela-sela pertemuan itu, kata dia, Presiden Jokowi sempat menanyakan mengenai polemik antara PBNU dan PKB.

"Kami jelaskan semuanya dan beliau bisa memahami, menerima dengan baik," kata Yahya. Ia mengatakan bahwa Jokowi menaruh perhatian terhadap konflik PBNU dan PKB tersebut.

Namun, kata dia, Presiden Jokowi tidak memberi solusi atau arahan apa pun dalam pertemuan itu. Yahya menegaskan bahwa permasalahan ini akan ditangani sendiri oleh PBNU. "Ya, itu kan nanti urusan kami sendiri solusinya," kata dia.

Hubungan PKB dan PBNU sedang memanas dalam dua bulan terakhir. Konflik antara PKB dan PBNU ini dipicu oleh langkah Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia khsusu tentang angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 atau pansus haji. Pansus haji tersebut menduga Kementerian Agama melakukan penyimpangan dalam penyelenggaran haji 2024, di antaranya keputusan untuk mengalihkan tambahan kuota haji reguler sebesar 20 ribu ke haji khusus atau ONH plus. Salah satu penggagas pansus haji ini adalah Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Gus Yahya menduga pansus haji yang dimotori oleh elite PKB itu untuk menyasar PBNU serta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas –adik Gus Yahya. Selanjutnya, PBNU meresponnya dengan membentuk pansus yang mengkaji hubungan antara PBNU dan PKB atau dinamai pansus PKB.

Ratusan kiai merespons konflik ini dengan berkumpul di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada Senin sore, 12 Agustus lalu. Dua pengurus PBNU, Anwar Iskandar dan Amin Said Husni, hadir dalam pertemuan tersebut. Keduanya juga memimpin pansus PKB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hadir dalam pertemuan ini di antaranya pengasuh Pesantren Lirboyo Anwar Manshur, pengasuh Pesantren Tebuireng Abdul Hakim Mahfudz, serta para Rais Syuriah Pengurus Cabang NU maupun kiai pesantren dari berbagai provinsi.

Anwar Iskandar mengatakan ada dua kesepakatan dalam pertemuan tersebut. “Pertama para kiai sepakat bahwa antara PBNU dan PKB memiliki hubungan ideologis, historis, politis, organisatoris dan kultural,” kata Anwar melalui keterangan resmi, Senin, 12 Agustus lalu. Kedua, kata dia, para kiai meminta PBNU segera mengambil langkah strategis untuk perbaikan PKB ke depan.

Menanggapi permintaan ratusan kiai tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda mengatakan partainya dan PBNU memiliki peranannya masing-masing. Keduanya, kata dia, tak bisa saling mencampuri urusan satu sama lain.

“Semua ada tempatnya masing-masing, semua punya wilayah masing-masing yang tidak bisa saling intervensi,” kata Syaiful Huda di Kantor DPP PKB, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2024.

Sultan Abdurrahman dan Savero Aristia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor : Basa-basi Pansus Haji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

2 jam lalu

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan tiba di Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 8 September 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

Jokowi akan membuka MTQ XXX di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda, pada Ahad malam, 8 September 2024.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

2 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

12 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

13 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

22 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

22 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

1 hari lalu

Kolase foto Pramono Anung (kiri) dan Tri Rismaharini (Tempo/Ilham Balindra dan ANTARA)
Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.