TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) sempat menuai beragam kritik dari berbagai pihak. Tidak hanya mahasiswa, beberapa pengamat pendidikan menilai mahalnya biaya kuliah diakibatkan oleh kampus-kampus negeri yang berlomba untuk berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH.
Selain UKT, beberapa PTN menaikkan iuran pengembangan institusi (IPI), sumbangan pengembangan institusi (SPI), atau dikenal sebagai uang pangkal/gedung bagi mahasiswa jalur mandiri. “Ini strategi kampus menaikkan pendapatan,” kata pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan kepada Koran Tempo, yang dirilis pada Sabtu, 4 Mei 2024. Lantas, bagaimana asal-usul PTNBH?
Sejarah PTNBH
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Ainun Naim mengatakan penetapan perguruan tinggi menjadi PTNBH melalui serangkaian studi ekstensif yang dilakukan sejak 1990-an. Setelah disahkan DPR RI, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan PTNBH.
“Perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTNBH tentu akan memperoleh manfaat yang lebih banyak. Sebagai contoh, menetapkan kebijakan secara mandiri, pengelolaan keuangan, dan pembukaan atau penutupan program studi atau fakultas. Namun, tentu terdapat tantangan besar dan risiko akibat perubahan tersebut,” kata Ainun dalam Diskusi Kelompok Terfokus Pengembangan Kapasitas Akademik, Sumber Daya Manusia, dan Kerja Sama dalam Peralihan PTN Badan Hukum Unnes di Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 18 Maret 2022, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) .
Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, perubahan kampus negeri menjadi PTNBH dilakukan setelah melalui berbagai proses selama kurang lebih 13 tahun.
Dengan mengusung semangat reformasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum yang dianggap menjadi cermin kebebasan PTN dalam hal penyelenggaraan akademik, otonomi keilmuan, dan keuangan.
Terhitung sejak 2000 hingga 2006, terdapat tujuh PTN yang ditetapkan sebagai badan hukum milik negara (BHMN), yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (sekarang IPB University), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), UGM, Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sumatera Utara (USU).
Kemudian, pada 17 Desember 2008, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Namun, kebijakan tersebut mendapat banyak kritik yang sebagian besar berkaitan dengan kekhawatiran atas biaya kuliah yang semakin tinggi. Setelah melewati proses persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) pun menyatakan UU BHP batal.
Menindaklanjuti putusan MK, pemerintah menetapkan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalamnya diatur perubahan tujuh perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi badan layanan umum (BLU).
Setelah itu, pemerintah mulai menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi atau UU Dikti. Melalui peraturan itu, pemerintah menginstruksikan perguruan tinggi BHMN dan perguruan tinggi BLU menjadi PTNBH.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: UKT Batal Naik, Pengamat: Bersifat Sementara, Tahun Depan Kemungkinan Naik