Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Antikorupsi Soroti Kandidat Bermasalah dalam Seleksi Capim KPK 2024-2029

image-gnews
Ilustrasi KPK. ANTARA
Ilustrasi KPK. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron dinyatakan lulus tes tulis seleksi calon pimpinan atau Capim KPK 2024-2029. Lolosnya dua pimpinan KPK periode 2018-2023 yang sempat berpolemik tersebut mendapat sorotan dari sejumlah aktivis antikorupsi.

Sebelumnya, Panitia Seleksi atau Pansel KPK telah mengumumkan nama-nama kandidat Capim KPK yang lulus seleksi tahap tes tulis. Hasilnya sebanyak 10 persen atau 40 kandidat dari 230 peserta dinyatakan lolos. Termasuk dua di antaranya pejabat petahana KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron.

Sentilan datang dari IM57+Institute. Organisasi wadah bagi 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu secara khusus memberikan catatan merah atas masih lolosnya calon yang dinilai memiliki riwayat pelanggaran etik. Salah satunya Nurul Ghufron yang saat ini tengah diusut Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

“Dari 40 nama yang lolos hari ini kita akan lakukan investigasi untuk orang-orang yang kita kira full of conflict of interest,” kata Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha, dalam diskusi daring bertajuk ‘Menuntut Keberpihakan Pansel KPK’ pada Kamis, 8 Agustus 2024.

IM57+Institute menilai Nurul Ghufron memiliki riwayat dugaan pelanggaran kasus etik yang belum tuntas. Adapun saat ini Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terkait mutasi pegawai Kementan yang dilakukan Wakil Ketua KPK tersebut.

Dewas KPK dilaporkan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan tinggal membacakan putusan. Namun, Nurul Ghufron justru menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar menunda pemeriksaannya tersebut. Langkah itu berhasil, PTUN meminta agar pembacaan putusan ditunda.

Menurut Praswad, tindakan Nurul Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN untuk menunda sidang vonis etiknya menjadi contoh buruk. Ia menilai langkah tersebut bisa saja ditiru oleh insan KPK lainnya. IM57+Institute khawatir strategi ini akan menjadi kebiasaan baru di internal KPK dalam upaya menghindari sanksi etik.

“Yang dilakukan oleh saudara Nurul Ghufron kemarin menjadi satu preseden buruk dan bisa dicontoh oleh seluruh penyidik, penyelidik, penuntut KPK jika mereka melakukan pelanggaran etik,” katanya.

Senada dengan IM57+Institute, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, juga mengatakan dalam diskusi tersebut bahwa ada satu calon petahana yang lolos tes tulis Capim KPK periode 2024-2029 bermasalah secara etik. Saut pun menyoroti keindependenan Pansel KPK yang masih meloloskan kandidat bermasalah.

“Ternyata memang kita perlu menggarisbawahi se-independen apa pansel KPK karena common sense saya itu satu yang masih jadi pimpinan KPK bermasalah,” kata Saut.

Saut mengatakan apabila merujuk standar seleksi yang dilakukan Pansel KPK sebelum-sebelumnya, calon yang memiliki riwayat pelanggaran mesti dicoret sejak awal. Eks komisioner KPK ini menilai sikap tegas itu yang hilang dalam kerja Pansel KPK periode 2024-2029.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Saut, keputusan pansel yang tetap meloloskan calon petahana yang memiliki riwayat pelanggaran etik menjadi bukti pansel tak memahami nilai-nilai KPK. Dia mengatakan, padahal kasus etik yang melibatkan calon petahana tersebut saat ini pun masih bergulir di Dewas KPK.

“Artinya gini, pansel ini sebenarnya tidak memahami nilai-nilai yang ada di KPK. Nilai-nilai yang ada di KPK kan itu disebut integrity, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme dan keadilan. Nah Dewas bekerja atas dasar itu,” kata Saut.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW sebenernya telah menyoroti lolosnya dua Pimpinan KPK tersebut sejak di tahap administrasi. Peneliti ICW, Diky Anandya mewanti-wanti pengalaman Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK tidak bisa serta-merta jadi pertimbangan meloloskan keduanya.

Apalagi, kata ICW, tidak ada satu pun prestasi yang dibuat oleh pimpinan KPK periode 2019-2024, termasuk Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. “Yang terjadi justru sebaliknya,” kata Diky ketika dihubungi, Kamis, 25 Juli 2024. Menurut dia, kinerja keduanya sebagai pimpinan KPK dalam lima tahun terakhir lebih sering menghadirkan kontroversi ketimbang prestasi.

Berdasarkan survei Litbang Kompas pada Juni 2024, KPK menjadi lembaga dengan citra positif terendah dibanding delapan lembaga hukum lainnya. Diky menyebut, kedua pimpinan KPK itu terlibat langsung atas menurunnya citra lembaga antirasuah di mata publik.

Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga sependapat. Dia melihat ada beberapa nama yang lolos seleksi awal, tapi integritasnya patut dipersoalkan. Novel menyebut di antaranya ialah Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. “Nurul Ghufron juga sedang dalam proses etik berat di Dewas KPK,” ujarnya.

Novel Baswedan menilai, masih lolosnya nama-nama bermasalah di seleksi Capim KPK ini justru menjadi ujian bagi Pansel KPK. Dia menilai, seharusnya Pansel KPK melakukan pengecekan latar belakang untuk menyaring sisi integrasi tiap-tiap kandidat.

“Semoga Pansel menggunakan background check integritas pada tahap (seleksi) selanjutnya,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANIEL A. FAJRI | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Kontroversi 2 Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Nurul Ghufron Lulus Tes Tulis Seleksi Capim KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

1 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.


Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

Johanis Tanak meminta Direktur KPK Budi Waluya yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Ciamis untuk tetap menjaga integritas.


Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sarankan Presiden Prabowo Subianto Segera Seleksi Ulang Capim KPK

4 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berdiri di sunroof Pindad Maung Garuda saat tiba di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, 20 Oktober 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sarankan Presiden Prabowo Subianto Segera Seleksi Ulang Capim KPK

Presiden Prabowo Subianto diminta segera membentuk panitia seleksi Capim KPK.


KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

4 hari lalu

Ketua KPK periode 2011 - 2015, Abraham Samad (tengah), Wakil Ketua KPK periode 2015 - 2019, Saut Situmorang (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil, seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam pertemuan ini mereka meminta KPK segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke tingkat penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi putra bungsu Jokowi. Kaesang Pangarep dan menantunya, Bobby Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

Abraham Samad menilai KPK harus melanjutkan penyelidikan kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Joko Widodo.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

4 hari lalu

Ketua dan dua Wakil Ketua KPK periode 2015 -2019, Agus Raharjo (kiri), Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang (kanan), seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan Dewan Pengawas KPK, di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Pertemuan ini membahas mengenai pemilihan calon pimpinan KPK dan calon pimpinan Dewan Pengawas KPK, mereka menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kembali melakukan pemilihan ulang atau tetap memilih 20 nama yang telah terseleksi pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.  TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.


Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

6 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, ia dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menyelidiki kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga sebut 5 pelanggaran etik Rudy Soik, ini penjelasan polisi pembongkar mafia BBM ilegal di Kota Kupang itu.