Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi 2 Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Nurul Ghufron Lulus Tes Tulis Seleksi Capim KPK

image-gnews
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah memutuskan 40 dari 230 kandidat calon pimpinan atau Capim KPK 2024-2029 dinyatakan lulus seleksi tes tulis. Dari jumlah tersebut, di antaranya adalah dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron.

Kedua pejabat petahana itu kembali mendaftar sebagai Capim KPK pada pertengahan Juli lalu. Johanis Tanak mengaku mendaftar jadi kandidat lagi setelah mendapat dukungan dari sesama pimpinan KPK. Sementara menurut Nurul Ghufron, dengan menjadi pimpinan KPK kembali dapat memimpin langsung perang melawan korupsi.

Nama keduanya kemudian lolos dalam seleksi administrasi Capim KPK 2024-2029. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya sempat mewanti-wanti. Pengalaman Ghufron dan Johanis sebagai pimpinan KPK tak bisa serta-merta jadi pertimbangan keduanya lolos. Apalagi, tak satu pun ada prestasi dari pimpinan KPK periode 2019-2024.

“Yang terjadi justru sebaliknya,” kata Diky ketika dihubungi, Kamis, 25 Juli 2024.

Lantas seperti apakah sosok Johanis Tanak dan Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK saat ini yang lulus tes tulis Capim KPK periode 2024-2029?

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak menghadirkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, yang ditahan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Dalam pemeriksaan hari ini, hanya Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan, sedangkan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, belum menjalani penahanan. TEMPO/Imam Sukamto

Profil Johanis Tanak

Johanis Tanak adalah komisioner lembaga antikorupsi dari unsur kejaksaan. Ia menempuh pendidikan tinggi bidang hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Dia kemudian memulai kariernya sebagai pegawai di bidang pidana khusus sejak 1989 di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Jabatannya di awal karier yaitu sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, NTT (1994) dan Kepala Seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejagung RI (1997). Dia pernah pula menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat (2008) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (2014).

Pada 2015 Johanis kembali ke Kejagung RI dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Lalu menjadi Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung pada 2019. Dia lalu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi pada 2020.

Karir terakhir Johanis di Kejagung adalah sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung pada 2021. Dia lalu resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi KPK setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022.

Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah terlibat skandal dugaan gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton balapan MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari perusahaan minyak negara, Pertamina.

Nama Johanis pernah menjadi perbincangan setelah beredar percakapan dirinya dengan Plh Dirjen Minerba, Kementerian ESDM M. Idris Froyoto Shite. Idris diketahui tengah berperkara dengan salah satu kasus yang saat itu tengah ditangani KPK. Dalam percakapan yang beredar itu, salah stau pesan yang Johanis kirim berisi kalimat ‘main di belakang layar’.

Komunikasi tersebut bisa dianggap menjadi konflik kepentingan, sebab Idris memiliki kaitan dengan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang saat ini sedang ditangani KPK. Kendati demikian, Johanis menyebut percakapan tersebut memiliki konteks rencana dirinya yang akan membuka usaha saat menjelang pensiun dari Kejaksaan Agung pada waktu itu.

“Tentunya orang usia pensiun dalam kondisi sibuk kemudian kita harus persiapkan juga. Sama kayak orang akan menikah kita persiapkan juga hal-hal yang diperlukan. Jangan sampai nanti ketika pensiun baru kebingunan,” kata Johanis pada Kamis 13 April 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Profil Nurul Ghufron

Dilansir dari laman resmi KPK, Nurul Ghufron lahir di Sumenep, 22 September 1974. Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada 1997. Ia melanjutkan pendidikan hukum di S2 Universitas Airlangga hingga lulus pada 2004 dan mendapatkan gelar Doktor pada 2012 dari Universitas Padjajaran.

Sejak 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember. Beberapa mata kuliah yang ia ampu, antara lain teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana. Kemudian pada tahun 2006, Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.

Ghufron berhasil menduduki kursi Wakil Ketua KPK setelah memperoleh 51 suara dalam uji kelayakan oleh Komisi Hukum DPR. Pada 20 Desember 2019, dia beserta 4 pimpinan KPK terpilih lainnya resmi dilantik oleh Presiden Jokowi dan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Nama Nurul Ghufron mencuat beberapa waktu lalu setelah melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Pelaporan itu buntut Dewas KPK meminta laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Nurul Ghufron, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan itu karena dasar yang digunakan tidak bersifat hukum.

“SE yang dijadikan dasar itu bukan hukum karenanya tak bisa dijadikan dasar untuk memperoleh kewenangan. Saya mengetahuinya itu berdasarkan surat yang disampaikan Bu Aho, yang mendasarkan suratnya pada analisis transaksi keuangan,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis malam, 25 April 2024.

Pelaporan Ghufron terhadap Albertina Ho bermula ketika Dewas KPK menangani kasus laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Albertina Ho, selaku Anggota Dewas KPK kemudian menelusuri laporan tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, Albertina lalu berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Namun langkah Albertina itu dinilai Ghufron sebagai tindakan menyalahi wewenangnya dan berbuntut pelaporan tersebut.

Di sisi lain, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Nurul Gufron terhadap Albertina Ho itu. Menurut dia, tak ada yang salah dengan tindakan Albertina Ho berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI.

Sebab biasanya Laporan Hasil Analisis PPATK membantu Dewas dalam menemukan titik terang kasus Jaksa TI. Lagi pula, katanya, tak ada masalah jika Dewas KPK berkoordinasi dengan PPATK.

“Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu perihal pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK di kasus Kementerian Pertanian,” ujar Yudi, Rabu, 24 April 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA 

Pilihan Editor: 4 Catatan IM57+ Institute Soal 40 Nama Capim KPK Lolos Tes Tertulis: Masih Ada Calon Bermasalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

4 jam lalu

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) mengikuti tes kesehatan di RSUP Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Senin, 2 September 2024. Bobby-Surya yang diusung partai Gerindra, PPP, Demokrat, PKS, PKB, PAN, Perindo, Golkar, NasDem dan PSI mengikuti tes kesehatan sebagai syarat maju pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. ANTARA/Yudi Manar
Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi


Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

4 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.


Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

5 jam lalu

Pihak swasta juga pengusaha tambang, Muhaimin Syarif, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai tersangka pengembangan perkara OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

KPK menyatakan telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum. Ia menjadi tersangka atas suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

5 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.


KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

6 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.


KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

6 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

7 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

7 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.


Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

8 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.