Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skenario Pilkada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Akademisi Sebut Pemufakatan Jahat Elit Politik

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal menguat di wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Tengah. Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung dan Peneliti Yayasan Kapong Sebubong Indonesia, Ranto mengatakan skenario kotak kosong tersebut memang dikondisikan oleh elit-elit politik untuk mengeliminasi kandidat lainnya.

"Dalam konteks ini telah terjalin pemufakatan jahat yang dilakukan oleh elit-elit politik untuk menihilkan kandidat lainnya supaya memenangkan kompetisi politik dengan mudah," ujar Ranto kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ranto menuturkan upaya menciptakan kotak kosong sebagai peserta pemilu biasanya diskenariokan jika di suatu wilayah ada kandidat yang terlalu kuat dengan cara tetap dicalonkan atau tidak dicalonkan sama sekali. 

"Kalau ada kandidat yang terlalu mendominasi elektabilitasnya maka hampir bisa dipastikan tidak ada kandidat lainnya yang bersedia untuk bertarung," ujar dia 

Meskipun demikian, kata Ranto, tidak semua kandidat yang mendominasi elektabilitasnya dipastikan akan dicalonkan. Ada juga kecenderungan untuk mengeliminasi kandidat yang tinggi elektabilitasnya supaya penantangnya yang rendah elektabilitasnya bisa memenangkan kompetisi politik tersebut.

"Jika ini yang terjadi maka pemufakatan yang dilakukan oleh elit-elit politik begitu berbahaya dan mengancam proses demokratisasi yang sedang kita rawat pasca orde baru," ujar dia.

Menurut Ranto, awalnya skenario melawan kotak kosong disebabkan oleh kuatnya salah satu kandidat sehingga tidak memunculkan lawan yang seimbang.

"Namun, belakangan ini fenomena melawan kotak kosong dimanfaatkan untuk mengeliminasi kandidat potensial yang tidak disukai oleh elit-elit politik dengan aksi memborong partai politik," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan pilkada yang memberikan ruang bagi kandidat kotak kosong, kata dia, kerap dijadikan oleh elit-elit politik untuk menghadirkan kotak kosong karena tidak ada pelanggaran hukum disana.

"Padahal, fenomena kotak kosong ini sebagai bentuk kegagalan proses rekrutmen politik yang menjadi tanggung jawab partai politik yang tanpa disadari," ujar dia.

Ranto menyebutkan skenario kotak kosong merupakan bentuk pelecehan bagi demokrasi setelah praktek kolusi dan nepotisme. Karena demokrasi di arena lokal dibajak oleh elit-elit politik, kata dia, skenario melawan kotak kosong harus dihentikan karena jelas ada pemufakatan jahat.

"Ke depannya, jika fenomena melawan kotak kosong tetap dibolehkan oleh undang-undang pemilu kita maka parasit demokrasi ini semakin melumpuhkan sendi-sendi demokrasi kita," ujar dia.

Ranto menambahkan salah satu cara untuk menghentikan pemufakatan jahat bagi demokrasi ini dengan skenario pelarangan melawan kotak kosong.

"Untuk jabatan eksekutif mau tidak mau dijalankan oleh Penjabat Sementara sampai periode berikutnya. Dengan begini barangkali upaya untuk membajak demokrasi yang sedang dilakukan oleh elit-elit politik bisa diminimalisir sedini mungkin," ujar dia.

Pilihan Editor: PKB Umumkan Masuk atau Tidak dalam Pemerintahan Prabowo di 24-25 Agustus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

19 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.


Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

1 jam lalu

Partai Buruh secara resmi mengusung pasangan bakal calon bupati - wakil bupati Serang Andik  Hazrumy - Nanang Supriatna di Pillkada Kabupaten Serang 2024 di Kantor Kepengurusan Pusat Partai Buruh Kota Serang, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

Partai Buruh secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

1 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Ulama di Banten Dukung Andika-Airin

4 jam lalu

Ulama dan tokoh agama di Banten mendeklarasikan dukungan terhadap bakal calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna serta bakal calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, di Kota Serang, Sabtu, 7 September 2024. Dok. Pribadi
Ulama di Banten Dukung Andika-Airin

Para ulama di Banten secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna


PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

4 jam lalu

Ketua Dewan Pembina DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Banten, Saberawi Jaya menyerahkan surat dukungan kepada pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten, di Kantor DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Banten, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menyatakan bergabung dengan Koalisi Banten Maju Bersama yang mengusung pasangan Airin-Ade


Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

8 jam lalu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia. dok.KPU Jabar
Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

KPU Jabar menyatakan media sosial harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengedukasi publik tentang Pilkada 2024.


Respons Komisi II DPR terhadap Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

9 jam lalu

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ditemui di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
Respons Komisi II DPR terhadap Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR menyebutkan dua faktor penyebab munculnya kotak kosong pada Pilkada 2024.


Pramono Anung Sebut Tak Prioritaskan Proyek Mercusuar: Program Kami yang Menyentuh Rakyat

9 jam lalu

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pramono Anung dan Rano Karno di kawasan CFD, Jakarta, pada Ahad, 8 September 2024. Tempo/Novali Panji
Pramono Anung Sebut Tak Prioritaskan Proyek Mercusuar: Program Kami yang Menyentuh Rakyat

Pasangan bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno kembali hadir di tengah kegiatan CFD.


KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

10 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?


Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

12 jam lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?