INFO NASIONAL - Kementerian Dalam Negeri bersama Tempo Media Group menyelenggarakan ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah. Penghargaan diberikan kepada penjabat kepala daerah yg sukses dalam menjalankan tugas serta sebuah strategi untuk meningkatkan kinerja penjabat kepala daerah.
Berdasarkan pasal 201 UU 10/2016 menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah hasil pilkada serentak nasional tahun 2024.
Kepala daerah memegang peranan sangat vital dalam sistem pemerintahan. Mereka berada di garis terdepan dan langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Saat ini Indonesia memiliki 552 pemerintah daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Dari total daerah tersebut, terdapat 275 daerah yang dipimpin oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Dari ratusan penjabat kepala daerah itu, tersaring 17 penjabat bupati dan wali kota, serta 16 penjabat gubernur.
Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah memasuki masa penjurian berupa presentasi kinerja selama dua hari, 8 dan 9 Agustus. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Mei 2024, dan malam penghargaan yang akan digelar akhir Agustus.
Baca juga:
Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli, menyebut peran para penjabat kepala daerah ini menjadi penting dan layak dinilai. Selain memberi penghargaan, juga untuk melihat sistem penjabat kepala daerah dalam tata Kelola pemerintahan daerah. “Juga untuk melihat apa yang bisa dilakukan penjabat kepala daerah dalam masa jabatan yang pendek untuk daerahnya,” kata Arif, yang juga menjadi salah seorang juri ajang apresiasi, menjelang penjurian hari pertama di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.
Menurut Arif, penilaian dilakukan dalam tiga tahap. Pertama berdasarkan data 10 Indeks Prioritas yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri; ke dua Survei persepsi publik yang dilakukan Pusat Data dan Analisis Tempo (PDAT), serta insight berupa presentasi dan tanya jawab penjabat kepala daerah dengan juri.
Tim juri acara ini terdiri dari lima orang, yakni Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si., Inspektur Jenderal Kemendagri yang diwakili Ahmad Husin Tambunan, S.STP., M.Si, Sekretaris Itjen Kementerian Dalam Negeri; Drs. H. Jufri Rahman, M.Si., Staf Ahli Menteri PAN RB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., Ketua Ombudsman RI; Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA., Peneliti Utama Politik BRIN; dan Arif Zulkifli, Direktur Utama Tempo Media Group.
Menurut Ai Mulyani dari tim survei persepsi publik PDAT, dari seluruh daerah yang memiliki penjabat kepala daerah dipecah berdasar besaran fiskalnya. “Tinggi, menengah, dan rendah, “ kata Ai.
Pada hari pertama penjurian ada 17 kabupaten dan kota yang menjalani presentasi dan tanya jawab. Ke-17 daerah tersebut adalah Kabupaten Gianyar, Bali; Kabupaten Tangerang, Banten; Kota Bekasi, Jawa Barat; kota Bandung; Kota Malang, Jawa Timur; Kota Yogyakata; Kota Palembang, Sumatera Selatan; Kabupaten Bener Meriah, Nangroe Aceh Darusalam; Kabupaten Batang, Jawa Tengah; Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Timur; Kabupaten Kulon Progo, DIY; Kabupaten Jepara, Jawa Tengah; Kota Banda Aceh, Nangroe Aceh Darusalam; Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan; Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Lebak, Banten. Pada penilaian hari ke dua, 9 Agustus 2024, akan dinilai 16 provinsi.
Penghargaan tersebut, kata Arif, dimaksudkan memberikan pengakuan atas pencapaian dan prestasi penjabat kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. Ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi tim dan menambah semangat bekerja di kalangan pegawai pemerintahan, “Sekaligus menegaskan komitmen terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat", katanya.
Pada gilirannya, diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penjabat kepala daerah dan daerahnya di mata publik, pemerintah pusat, dan lembaga internasional. Kemudian akan mendorong inovasi dan solusi kreatif dalam mengatasi tantangan di tingkat lokal untuk peningkatan standar pelayanan.
Pada akhirnya, “Meningkatkan partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap program pemerintah daerah,” kata Arif.(*)