Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Komisi X DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Lampu Hijau Pergaulan Bebas

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi kondom atau pengaman (Freepik)
Ilustrasi kondom atau pengaman (Freepik)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, pada derajat tertentu, seperti memberi ‘lampu hijau’ dari negara untuk pergaulan bebas. Meski pemerintah berupaya melindungi pelajar dari pergaulan bebas yang menghancurkan masa depan, tapi kebijakan ini berpotensi akan disalahpahami dan disalahgunakan. 

“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas," ujar Huda dalam rilis yang diterima, Kamis 8 Agustus 2024. "Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar kita." 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo menuai kontroversi. Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah pasal yang mengatur penyediaan kontrasepsi untuk remaja dan pelajar.

Politisi F-PKB itu memahami PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama pada pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, bertujuan melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka. Akan tetapi, dirinya mempertanyakan alasan urgensi negara perlu menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.

“Hanya saja agak mengganjal saat dalam poin pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya ada penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar," kata Huda.

Ia menyarankan pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut. 

Ia juga mengusulkan agar pemerintah lebih menekan upaya preventif lewat edukasi. Opsi ini bisa dengan membangun kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang paling penting dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas baik antar lawan maupun sesama jenis. Jadi informasi dan edukasi yang diberikan baik melalui kegiatan intra maupun ekstra kurikuler harus diarahkan ke ikhtiar tersebut,” kata Huda.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut pemerintah, penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28. Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Lebih lanjut, penjelasan bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4). Pada ayat disebutkan salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. 

Pilihan editor: Profil Bima Arya yang Mundur dari Kontestasi Pilgub Jabar: Alumni SMAN 1 Bogor, Ibu Juara 2 Ratu Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

19 jam lalu

Ilustrasi gula di dalam wadah. Foto: Freepik.com
Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

Konsumsi gula tersebut setara dengan 4 sendok makan gula per orang per hari atau 50 gram per orang per hari.


Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

1 hari lalu

Undip buka suara soal kasus meninggalnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma Lestari.
Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

Kabid Humas Polda Jateng menyatakan pemeriksaan masih sekitar mahasiswa PPDS, rekan seangkatan serta senior dan junior dari Aulia Risma


Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

1 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

FK Unpad selama ini menyekolahkan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.


Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

1 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

2 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

Kemendikbudristek akan libatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-perundungan baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

2 hari lalu

Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes berencana mengatur jam kerja mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit


Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

2 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

Kemenkes juga mengungkap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip.


Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

3 hari lalu

Fakultas Kedokteran Undip. FK.undip.ac.id
Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, meminta Kemenkes mengizinkan 84 mahasiswa PPDS praktik di RSUP Kariadi.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

4 hari lalu

Kunjungan JICA dan lintas kementerian-organisasi Indonesia dalam program makanan siang bergizi di sekolah Jepang di Tokyo dan Nagasaki pada 3-12 September 2024. Foto: JICA
Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

Kemenkes mengandeng Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) bekerja sama dalam pelatihan pendidikan makanan dan gizi anak sekolah