Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Guru Besar UIN Jakarta soal Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP Kesehatan

image-gnews
Ilustrasi remaja (pixabay.com)
Ilustrasi remaja (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik. Ketentuan dalam PP Kesehatan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja, paling sedikit di antaranya menyediakan alat kontrasepsi

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik. 

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas," ujar Tholabi dikutip dalam laman UIN, Selasa, 6 Agustus 2024.

Norma tersebut akan menimbulkan tafsir berkonotasi negatif khususnya. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin. 

“Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” kata Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut. Padahal, kata Tholabi, dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI). 

“Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” kata Tholabi.

Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, ia menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut. 

“Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” kata Tholabi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 103 ayat 1 menyebut soal upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan reproduksi dijabarkan dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi, "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi."

Korrdinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, meminta pemerintah mencabut PP Kesehatan itu karena merusak masa depan anak. "Peraturan ini jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia. Jika dipaksakan, mereka kian akan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan," ujarnya.

Selain itu, aturan ini dibuat diam-diam dan tidak melibatkan publik secara luas. "Padahal, beleid ini sangat terkait hajat hidup orang banyak, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah," kata Ubaid.

Ubaid juga menolak penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah. Menurut Ubaid, mereka membutuhkan edukasi pendidikan kesehatan reproduksi, bukan kebutuhan alat kontrasepsi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi dalam PP Keaehatan termasuk juga penggunaan kontrasepai. Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” kata Syahril dikutip dalam keterangan resmi, Selasa 8 Agustus 2024.

Menurut Syahril, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Pilihan Editor: Moeldoko Maklumi Munculnya Kontroversi soal Kebijakan Kontrasepsi untuk Remaja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gedung Asrama di Kenya Kebakaran, 17 Remaja Tewas

4 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gedung Asrama di Kenya Kebakaran, 17 Remaja Tewas

Citizen Televisi mewartakan api membakar sampai hangus para korban hingga sulit dikenali. Penyebab kebakaran masih diinvestigasi


Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

14 hari lalu

Ilustrasi pernikahan
Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

Banyak dampak buruk pernikahan dini sehingga perlu peran keluarga untuk mencegahnya. Berikut penjelasan psikolog.


UNICEF Ajukan Anggaran Rp256 Miliar untuk Tangani Cacar Monyet Mpox di Afrika

18 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
UNICEF Ajukan Anggaran Rp256 Miliar untuk Tangani Cacar Monyet Mpox di Afrika

UNICEF mengajukan permohonan dana sebesar Rp256 miliar untuk meningkatkan penanganan terhadap penyakit cacar monyet atau mpox di Afrika


Raja Charles Kunjungi Para Penyintas Penikaman yang Picu Kerusuhan Inggris

21 hari lalu

Reaksi Raja Charles dari Inggris saat dia melihat penghormatan di luar Balai Kota Southport, selama kunjungannya untuk bertemu dengan anggota masyarakat setempat, menyusul serangan pada 29 Juli di pesta dansa anak-anak, di Southport, Inggris, pada 20 Agustus 2024. PAUL ELLIS/Pool Via Reuters
Raja Charles Kunjungi Para Penyintas Penikaman yang Picu Kerusuhan Inggris

Raja Charles III menyampaikan simpatinya ketika bertemu dengan korban selamat penikaman yang memicu kerusuhan anti-imigrasi secara nasional


Polisi Amankan 4 Remaja Diduga Tawuran yang Bawa 2 Celurit di Kedoya Selatan

23 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Amankan 4 Remaja Diduga Tawuran yang Bawa 2 Celurit di Kedoya Selatan

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan empat remaja dan dua celurit di Kedoya Selatan. Mereka diduga akan melakukan tawuran.


Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

24 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

Dokter menjelaskan kampanye antirokok bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah bertambahnya perokok, khususnya di kalangan remaja.


Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

28 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Erick McClean
Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

Penambahan varian rasa produk rokok memang menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja.


Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

29 hari lalu

Ketua Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil Menengah (IKM) Apindo, Ronald Walla, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan, di Kementerian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru dalam PP Kesehatan yang turut atur pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji


Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

30 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

Mengingat kondisi psikologis remaja yang masih rentan maka pemerintah wajib melindungi dari target pemasaran industri rokok hingga tak jadi perokok.


Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

33 hari lalu

Ilustrasi remaja bermain ponsel. Shutterstock.com
Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

Kurikulum harus mencakup informasi tentang berbagai jenis alat kontrasepsi, cara kerjanya, serta kelebihan dan kekurangannya.