Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Ketentuan Larangan Sunat Perempuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sunat perempuan kini telah dilarang di Indonesia. Hal ini ditetapkan usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disingkat PP Kesehatan.

PP yang salah satu isinya terkait larangan sunat perempuan ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024. PP Kesehatan ini berisi 1.127 pasal yang menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Bagaimana ketentuannya?

Ketentuan teknis diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Adapun, penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Kemudian diatur lebih khusus dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah juga melarang praktik sunat perempuan. Larangan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup. 

Berdasarkan kemkes.go.id, praktik larangan sunat perempuan tertuang dalam Pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut:

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. "menghapus praktik sunat perempuan.”

Dalam Pasal yang sama, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, yaitu:

- mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;

- mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;

- mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;

- mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan

- memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

YOLANDA AGNE | RACHEL FARAHDIBA REGAR
Pilihan editor: Bahaya Sunat Perempuan yang Resmi Dilarang Pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

6 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

6 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

8 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

12 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

12 hari lalu

Suasana deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.


Berbagi Vaksin Mpox dengan Afrika, Menteri Kesehatan: Bagian dari Diplomasi

17 hari lalu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Budi Gunadi Sadikin, pihaknya telah menyediakan lima kelompok bantuan kesehatan. Kelompok pertama berupa obat-obatan sebanyak 44 paket, kedua berbentuk makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, ketiga merupakan obat-obatan khusus untuk malaria, keempat adalah hygiene kit atau perlengkapan kesehatan sebanyak 665 paket, dan bantuan water purifier (penjernih air) karena air bersih diperlukan di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Berbagi Vaksin Mpox dengan Afrika, Menteri Kesehatan: Bagian dari Diplomasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebut berbagi 5.000 dosis vaksin Mpox dengan negara-negara Afrika sebagai bagian dari diplomasi.


Menkes Puji Keberhasilan Bedah Telerobotik Pasien Pertama di Indonesia

21 hari lalu

Ilustrasi operasi. REUTERS
Menkes Puji Keberhasilan Bedah Telerobotik Pasien Pertama di Indonesia

Operasi bedah telerobotik kista ginjal berhasil dilakukan tim dokter di Bali atas pasien di Jakarta. Ada peran jaringan internet 5G di baliknya.


Menteri Kesehatan Serahkan Kasus Dokter PPDS Universitas Diponegoro ke Polisi

30 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro berinsial ARL (30) hingga mengakibatkan korban bunuh diri di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Polisi menemukan buku harian korban di kamar kos korban, yang menceritakan beratnya menjadi mahasiswa kedokteran dan menyinggung urusan dengan seniornya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kesehatan Serahkan Kasus Dokter PPDS Universitas Diponegoro ke Polisi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah bertemu keluarga Aulia, mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro di RSUP dr Kariadi.


HIFDI Minta BPJS Tingkatkan Pelayanan Pasien Kanker Payudara

34 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
HIFDI Minta BPJS Tingkatkan Pelayanan Pasien Kanker Payudara

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) meminta BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan terhadap pasien kanker payudara.


Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda

37 hari lalu

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menguji sampel takjil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda

Sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, bagaimana sejarah Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM?