Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan Masa Berlaku Paspor Baru dan Lama Plus Cara Perpanjang Paspor

image-gnews
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 2022, Aturan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 mulai diberlakukan. Permen tersebut mengatur aturan baru dalam masa berlaku paspor yang semula hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Banyak hal yang mulai dipertanyakan ketika aturan tersebut berlaku.

Salah satu pertanyaan yang selalu ditanyakan adalah biaya PNBP yang harus dibayarkan karena masa berlaku yang bertambah dua kali lipat tersebut. Namun, hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi bahwa biaya yang akan diberlakukan tetap sama.

“Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Yang perlu diketahui adalah masa berlaku terbaru tidak dapat berlaku jika paspor tersebut terbit sebelum tanggal disahkannya aturan baru. Paspor yang terbit sebelum aturan baru tetap akan berlaku selama 5 tahun saja. Kemudian, masa berlaku 10 tahun hanya akan diberikan bagi Warga Negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun.

Persyaratan Perpanjang Paspor

Ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan apabila ingin melakukan perpanjang paspor. Berikut adalah dokumen umum yang harus Anda siapkan:

- Perpanjangan Paspor yang Terbit Setelah 2009

- Elektronik KTP (e-KTP) dan fotokopinya

- Paspor lama

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP

Syarat perpanjangan paspor bagi yang terbit sebelum tahun 2009

  1. Perpanjangan Paspor yang Terbit Sebelum 2009
    - Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
    - KTP dan fotokopinya
    - Akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah, atau surat baptis dan fotokopinya.
    - Paspor lama
    - Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
    - Bagi yang mengganti nama, maka dibutuhkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

  2. Setelah memiliki beberapa dokumen diatas sesuai dengan kondisi paspor Anda, Anda dapat melakukan perpanjangan paspor secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore. Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor.

Cara Perpanjang Paspor dengan M-Paspor

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
  • Buat akun dan daftarkan akun tersebut pada aplikasi
  • Isi data diri sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki
  • Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili dan tentukan jadwal kedatangan untuk memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi terdekat
  • M-Paspor akan memberikan kode QR yang nantinya akan digunakan sebagai bukti sudah memiliki jadwal perpanjangan
  • Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dan membawa semua dokumen yang diperlukan
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapannya dan akan memberikan Anda nomor antrian untuk proses wawancara
  • Setelah proses wawancara, akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari
  • Kemudian, Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor
  • Paspor dapat diambil dalam kurun waktu 3 sampai dengan 4 hari kerja di Kantor Imigrasi

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ada beberapa kategori perpanjangan paspor dan setiap kategorinya memiliki biaya yang berbeda. Berikut rincian biaya perpanjangan paspor setiap kategorinya:

  • Perpanjangan paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
  • Perpanjangan paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor rusak: Rp500.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor rusak/hilang karena kejadian tak terduga :gratis atau tidak dikenakan biaya.

ADINDA ALYA IZDIHAR | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Pilihan Editor: Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Syarat dan Dendanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

21 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya


2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

23 jam lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.


Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

1 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.


KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

1 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.


Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

1 hari lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 20 Mei 2021. Malaysia mendeportasi 59 PMI bermasalah karena melanggar undang-undang keimigrasian setempat usai pemberlakuan larangan mudik Lebaran. ANTARA/Agus Alfian
Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.


Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

2 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.


Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

5 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly (kanan) dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menunjukkan paspor Indonesia yang baru dirancang di Jakarta pada 17 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.


Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

5 hari lalu

Timnas Indonesia berfoto sebelum pertandingan kualifikasi piala Dunia AFC antara Timnas Indonesia vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

Dirjen Imigrasi menyatakan seluruh pemain naturalisasi di Timnas Indonesia sudah melepas kewarganegaraan lamanya


Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital

6 hari lalu

Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital. (Google)
Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital

Bulan lalu, California mulai menerima kartu identitas di Apple Wallet dan Google Wallet di beberapa bandara.


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

7 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.