Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Syarat dan Dendanya

image-gnews
Petugas Imigrasi (kiri) melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 25 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas Imigrasi (kiri) melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 25 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPaspor merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara sebagai syarat untuk dapat melakukan perjalanan internasional, Namun, bagaimana jika paspor hilang? 

Tenang saja, jika Anda kehilangan paspor di dalam negeri atau di luar negeri, Anda dapat mengurusnya melalui beberapa langkah berikut dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Cara mengurus paspor hilang di Indonesia

1.  Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian

2.  Siapkan berkas penggantian paspor

  • Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  • Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
  • Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
  • Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena bencana alam)
  • Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi

  • Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/, buat akun baru atau login dengan akun Google. Atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau Apps Store. 
  • Isi data yang diperlukan. 
  • Pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. 
  • Setelahnya, otomatis Anda akan mendapatkan kode booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital.

4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal

Datang 15 menit sebelum jam antrian online Anda. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang dan serahkan berkas kepada petugas untuk verifikasi berkas.

Setelahnya, petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP. Untuk hal ini, Anda perlu membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.

5. Proses BAP di Kantor Imigrasi

Datang ke Kantor imigrasi pada hari yang telah ditentukan, Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim untuk mengetahui mengapa paspor Anda bisa hilang atau rusak. Jika hasil BAP menunjukkan ada unsur kekurang hati-hatian dan kehilangan terjadi di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan. Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, di sana Anda akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor

6. Buat penggantian paspor baru

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Anda wajib membuat antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Kehilangan paspor di luar negeri

Bagaimana jika paspor Anda hilang saat Anda sedang berada di luar negeri? Berikut langkah-langkah untuk mengurus paspor hilang di luar negeri:

1. Laporkan kehilangan ke pihak berwajib setempat

Segera datangi kantor kepolisian terdekat dan laporkan bahwa Anda kehilangan paspor. Pihak kepolisian akan memberikan formulir yang harus Anda isi dan lengkapi dengan data diri Anda. Anda juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor Anda tersebut secara jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal RI

Selesai urusan dengan pihak berwajib, Anda perlu menghubungi pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk melaporkan paspor Anda yang hilang. Pihak KBRI akan memberikan Anda Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP tersebut, yaitu:

  • KTP
  • Akta kelahiran/buku nikah
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Salinan atau fotokopi paspor jika ada
  • Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  • Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang

3. Membayar biaya pembuatan SPLP.

Biaya ini bervariasi, namun di beberapa negara ditetapkan sebesar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000. Seluruh kelengkapan tersebut harus Anda bawa ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP.

Lama prosesnya tergantung pada KBRI di masing-masing negara, bisa hanya satu hari namun juga bisa sampai beberapa minggu. Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan. Terakhir, segera urus pembuatan paspor baru begitu kembali ke Indonesia

Biaya

Biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda

- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000

- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut;

- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000;

- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000;

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

Pilihan Editor: Jangan Dandan Berlebihan untuk Foto Paspor, Bisa Bikin Repot di Bandara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mau Berobat ke Sarawak, Marimutu Sinivasan Pilih Terbang ke Pontianak dan Naik Mobil Alphard ke Entikong

53 detik lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Mau Berobat ke Sarawak, Marimutu Sinivasan Pilih Terbang ke Pontianak dan Naik Mobil Alphard ke Entikong

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dijemput di Bandara Pontianak lalu dikawal tiga kendaraan menuju pos batas Entikong, untuk menyeberang ke Sarawak.


Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

2 jam lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?


Menkumham Apresiasi Petugas Imigrasi Entikong Gagalkan Upaya Marimutu Sinivasan Kabur ke Malaysia

3 jam lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Menkumham Apresiasi Petugas Imigrasi Entikong Gagalkan Upaya Marimutu Sinivasan Kabur ke Malaysia

Oblogir BLBI Marimutu Sinivasan diketahui hendak kabur ke Sarawak Malaysia melalui pos lintas batas Entikong. Masuk daftar cegah Kemenkeu.


Hendak Kabur ke Malaysia Lewat Entikong, Marimutu Sinivasan Sempat Telepon Seseorang sebagai Penjamin

3 jam lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Hendak Kabur ke Malaysia Lewat Entikong, Marimutu Sinivasan Sempat Telepon Seseorang sebagai Penjamin

Marimutu Sinivasan menelepon seseorang yang ia sebut sebagai penjamin dan berbicara kepada Kepala Imigrasi Entikong.


Hendak Kabur ke Malaysia Lewat Entikong, Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Beralasan Mau Berobat

5 jam lalu

Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan sedang menjalani pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024. Petugas perbatasan mencegah obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia ini ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Pemerintah Indonesia mencegah Marimutu bepergian ke luar negeri karena masih menunggak BLBI. (Foto: Istimewa)
Hendak Kabur ke Malaysia Lewat Entikong, Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Beralasan Mau Berobat

Nama Marimutu Sinivasan masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan RI pada 3 Juni 2024.


Obligator BLBI Marimutu Sinivasan Tertangkap, Terjerat Utang Puluhan Triliun

5 jam lalu

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi
Obligator BLBI Marimutu Sinivasan Tertangkap, Terjerat Utang Puluhan Triliun

Petugas Imigrasi Entikong berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan.


Detik-detik Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Ketahuan Imigrasi Entikong Hendak Kabur ke Sarawak

8 jam lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Detik-detik Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Ketahuan Imigrasi Entikong Hendak Kabur ke Sarawak

Imigrasi Entikong menggagalkan upaya Bos Texmaco Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke luar negeri melalui Serawak Malaysia.


Breaking News: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi

15 jam lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Breaking News: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi

Obligor BLBI dan Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, sudah masuk daftar cekal


Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

1 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, perusahaan milik WNA Kanada itu tidak ditemukan pada alamat yang didaftarkan.


Paus Fransiskus ke Timor Leste, Imigrasi Prediksi Seribu Peziarah WNI akan Lintasi PLBN Mota Ain

3 hari lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (kiri) memimpin Misa Akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Misa Akbar itu bertemakan Iman, Persaudaraan, dan Bela Rasa. ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Paus Fransiskus ke Timor Leste, Imigrasi Prediksi Seribu Peziarah WNI akan Lintasi PLBN Mota Ain

Kantor Imigrasi Atambua, NTT, memprediksi kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste akan diramaikan juga oleh ribuan peziarah Indonesia