Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Kesehatan, Dokter Tetap Bisa Praktik di 3 Tempat

Reporter

image-gnews
Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satu poin penting dalam PP Kesehatan itu adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dalam aturan itu mencantumkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Menurut Syahril, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya, “Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama,” ujarnya.

Syahril mengatakan beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.

Pilihan Editor: Catatan IISD soal Pengendalian Rokok yang Berubah dalam PP Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ridwan Kamil Berencana Siapkan Dokter Keliling untuk Pengobatan Warga

8 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil blusukan di jalan Pancoran Barat IX,Jakarta Selatan pada Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Ridwan Kamil Berencana Siapkan Dokter Keliling untuk Pengobatan Warga

Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil berencana mempersiapkan dokter keliling, agar masyarakat yang kesulitan bisa berobat.


6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

17 hari lalu

Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Kepolisian masih menginvestigasi adanya dugaan perundungan di lingkungan PPDS yang menjadi penyebabnya mahasiswi ARL mengakhiri hidupnya. ANTARA/Aji Styawan
6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) sedang disorot karena masalah perundungan.


Berkah Program Dokter Tangguh di Batanghari

19 hari lalu

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (kedua kiri) menerima penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 dari Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi Tomsi Tohir di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dok. Tempo
Berkah Program Dokter Tangguh di Batanghari

Sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Batanghari menjangkau hampir seluruh penduduk. Terobosan sang bupati ini mendatangkan berbagai penghargaan.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

20 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

22 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan


Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

32 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

Berita Top 3 Dunia pada Senin 2 September 2024 diawali oleh kabar Kementerian Kesehatan Korea Selatan akan kerahkan dokter militer ke IGD RS publik


Mulai Kolaps, Pemerintah Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer Layani IGD RS Publik

32 hari lalu

Jung Seung-yeon (kanan), 38, menunggu bersama putranya untuk menemui dokter di klinik anak di Seoul, Korea Selatan, 14 Juni 2023.  Reuters/Kim Hong-Ji
Mulai Kolaps, Pemerintah Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer Layani IGD RS Publik

Kementerian Kesehatan Korea Selatan pada Senin 2 September 2024 berencana mengerahkan dokter militer ke ruang gawat darurat rumah sakit publik.


Menkes Puji Keberhasilan Bedah Telerobotik Pasien Pertama di Indonesia

35 hari lalu

Ilustrasi operasi. REUTERS
Menkes Puji Keberhasilan Bedah Telerobotik Pasien Pertama di Indonesia

Operasi bedah telerobotik kista ginjal berhasil dilakukan tim dokter di Bali atas pasien di Jakarta. Ada peran jaringan internet 5G di baliknya.


Polisi India Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Demonstran Pembunuhan Dokter

38 hari lalu

Petugas polisi antihuru-hara menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran yang memprotes penangkapan lima orang, yang menurut polisi membawa senjata sambil mengenakan seragam kamuflase, di Imphal, Manipur, India, 18 September 2023. REUTERS/Stringer
Polisi India Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Demonstran Pembunuhan Dokter

Polisi di India menembakkan gas air mata ketika mereka bentrok dengan ribuan demonstran yang memprotes pembunuhan dan pemerkosaan dokter


Buku Harian Dokter yang Jadi Korban Perkosaan di India Ditemukan

43 hari lalu

Para dokter menyalakan lilin untuk memberi penghormatan kepada seorang korban pemerkosaan dan pembunuhan, yang merupakan seorang dokter magang di sebuah rumah sakit di Kolkata, di Ahmedabad, India, 17 Agustus 2024. (REUTERS/Amit Dave)
Buku Harian Dokter yang Jadi Korban Perkosaan di India Ditemukan

Buku harian itu berisi mimpi-mimpi dokter MD, yang diantaranya ingin mendapatkan medali dan penghargaan bidang kedokteran.