Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan IISD soal Pengendalian Rokok yang Berubah dalam PP Kesehatan

image-gnews
Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang ketentuan pengendalian zat adiktif, yakni produk tembakau. Ia mendukung PP Kesehatan itu guna transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045, serta demi kesehatan masyarakat.

Fanani mencatat ada beberapa muatan yang belum maksimal. "Meskipun belum sempurna, mempertimbangkan proses politik dan tebalnya tantangan dari industri, merupakan titik capai yang patut disyukuri sebagai batu loncat untuk pengaturan yang lebih ketat," kata dia melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Pertama, Fanani menyayangkan iklan-iklan yang menunjukkan zat afiktif masih dibolehkan. Sebab, larangan dalam aturan PP tersebut hanya berlaku di media sosial. Sedangkan, iklan di website, platform internet lain, dan televisi masih diperbolehkan walaupun memiliki batasan waktu.  

"Larangan iklan di media luar ruang juga masih diperbolehkan meski dengan ketentuan tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," kata Fanani.

Fanani menjelaskan iklan menjadi salah satu faktor yang  mempunyai pengaruh signifikan untuk menstimulasi anak muda merokok. Riset IISD menunjukkan 71 persen perokok pelajar menyatakan iklan rokok itu kreatif atau inspiratif dan  merangsang mereka untuk merokok. Konstruksi dari iklan membuat publik rela mengabaikan dampak buruk rokok.

Kedua, ruang peringatan kesehatan dalam kemasan rokok hanya naik 10 persen dari yang sebelumnya 40 persen. Kini, Pictorial Health Warning (PHW) pada kemasan rokok harus menempati 50 persen dari bagian atas kemasan sisi lebar depan dan belakang.

"Padahal berbagai riset menunjukkan PHW hanya efektif dalam besaran diatas 80 persen," kata Fanani.

Meski begitu, Fanani mengapresiasi poin dalam aturan tersebut yang melarang penjualan rokok kepada orang di bawah 21 tahun. Sebab sebelumnya, batas usia yang ditetapkan adalah 18 tahun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah juga melarang penjualan rokok batangan, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Fanani mengingatkan kedua aturan itu tetap membutuhkan pengaturan teknis yang kompleks.

Ia juga mengapresiasi aturan yang memberlakukan tempat khusus merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang. Selain itu, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

"Aturan ini bisa meminimalisir potensi anak-anak dan pelajar untuk merokok," kata Fanani.

Fanani berujar pengesahan PP Nomor 28 tahun 2024 ini tak serta merta menjadi akhir bahwa Indonesia darurat candu tembakau. Namun, setidaknya dapat menunjukkan kehendak baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi tersebut.

PP Kesehatan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. Salinan peraturan itu bisa diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024. Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.

Pilihan Editor: Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

8 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

8 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

10 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

10 hari lalu

Dua petani mengemasi daun tembakau yang sudah kering habis dijemur di lapangan desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 22 September 2024. Tembakau kering ini dijual untuk mengisi stok gudang gudang pabrik rokok. Tempo/Budi Purwanto
Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.


Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

11 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Indef menelisik dampak kebijakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.


Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

14 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos


Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

14 hari lalu

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diterapkan di beberapa negara tidak langsung menurunkan prevalensi perokok


Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

16 hari lalu

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

19 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

20 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.