TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni berbicara soal kemungkinan Anies Baswedan tidak didafarkan ke KPU sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta 2024, walaupun sudah mengantongi rekomendasi partainya. Namun, Ahmad mengatakan, keputusan akan mendaftarkan atau tidak berada dalam keputusan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
"Ada di ketua umum, bukan di saya," kata Sahroni, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.
1. Mengusung Anies Masih Kemungkinan
Ahmad Sahroni mengatakan, akhir pendaftaran bakal calon 26 Agustus 2024. Masih ada waktu satu bulan, terhitung sejak akhir Juli 2024, dinamika politik bisa berubah. Kandidat yang sudah mendapat rekomendasi partai belum tentu akan didaftarkan. "Itu sangat dinamis, jangan salah," katanya Senin, 29 Juli 2024.
Sahroni mengatakan, ia belum pernah membaca ada surat yang sudah ditandatangani oleh pimpinan partai setelah NasDem mengumumkan mendukung Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024. "Saya belum tahu karena, saya bukan Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu)," ucapnya.
2. Mendukung Anies
Wakil Sekretaris Jenderal (Waksekjen) NasDem bidang pemenangan pemilu Jakfar Sidik membeberkan alasan partainya mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024. "Sampai saat ini survei Pak Anies merupakan yang paling tinggi dan paling diinginkan oleh warga Jakarta untuk memimpin Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," kata Jakfar, melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 27 Juli 2024.
Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim, mengatakan tekad partainya menyokong Anies. “Pak Surya Paloh yang pimpin rapat tadi langsung menetapkan Bapak Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Nasional Demokrat,” kata Hermawi saat ditemui di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
3. Dasco, Tak Masalah NasDem Dukung Anies
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya tidak mempermasalahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem yang telah mendukung Anies. "Kalau ada calon yang kemudian didukung partai-partai dan cukup untuk maju, ya dalam kontestasi enggak apa-apa," katanya, Senin, 29 Juli 2024.
Kata dia, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tak ingin terburu-buru memutuskan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024. Dasco mengungkap partai politik anggota KIM masih menganalisis peta politik di Jakarta. "Kami juga enggak mau buru-buru karena pendaftaran masih ada waktu," kata Dasco.
4. Ujang Iskandar Ditangkap
Kejaksaan Agung menetapkan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. Ujang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 15.45. Ujang ditangkap setelah kembali dari Vietnam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Harli, pada Jumat, 26 Juli 2024.
5. Korupsi Ujang Iskandar Rp754 Juta
Ujang diduga melakukan kerja sama dengan Reza Adriadi mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dan Daniel Alexander Tamebahe, mantan Direktur PT Aleta Danamas yang telah menjadi terpidana, untuk melakukan investasi kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines dan dengan Ekspress Air.
Kerja sama itu dilakukan tanpa adanya kajian kelayakan usaha. Hal itu disebutkan telah melanggar kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah.
Riau Airlines mengalami kebangkrutan sehingga terpidana Daniel kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di rekening PD agrotama Mandiri di BPR Marunting sebesar Rp500 juta. Uang ini disetorkan melalui rekening bank
“Akibat perbuatannya tersangka Ujang Iskandar, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976. Saat ini masih menunggu kapan dilimpahkan ke Kalteng,” kata Harli Siregar.
Keterlibatan Ujang dalam kasus penyelewengan dana, ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Diketahui, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada 2005-2010 dan 2011-2016.
Dari pertimbangan Mahkamah Agung, kata dia, dinyatakan adanya keterlibatan Ujang sebagai komisaris di Perusda dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
CICILIA OCHA | IKHSAN RELIUBUN
Pilihan Editor: Soal Kepastian Anies Baswedan Didaftarkan di Pilgub DKI 2024, Sahroni: Keputusan di Ketua Umum