“Saya kemarin juga sampaikan terkait pelanggaran travel agen ini yang dia juga jualan visa ziarah ini harus ada teguran, harus ada pemberhentian izin, pencabutan izin. Harus ada tindakan tegas buat mereka,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Tempo, 22 Juli 2024.
Wisnu mengatakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan haji khusus tetap harus mengikuti antrean pendaftaran nasional sehingga tidak boleh ada calon jemaah yang diberangkatkan hanya karena membayar mahal. Dia menuturkan ada aduan travel meminta bayaran lebih kepada calon jemaah haji plus.
“Mereka yang terdaftar haji plus yang harusnya berangkat tahun 2024 disuruh bayar lebih. Kemudian kalau tidak bayar lebih, artinya mundur dia jadi tahun 2026. Itu banyak aduan seperti itu,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Survei LSI Ungkap Bobby Nasution Paling Disukai tapi Kalah Populer dari Edy Rahmayadi di Sumut