TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya mempertanyakan pembentukan Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji 2024. Dia berpendapat tidak ada alasan kuat untuk pembentukannya.
"Kami melihat tidak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini," ujar pria yang akrab disapa Gus Yahya itu dalam konferensi pers usai rapat pleno NU di Jakarta pada Ahad, 29 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Gus Yahya menyebutkan keputusan pembentukan Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 berkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta masalah lain yang sebetulnya tidak terkait dengan ibadah haji.
Dia juga mempertanyakan latar belakang pembentukan Pansus Haji, yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 9 Juli lalu.
"Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini masalah pribadi, jangan-jangan," ujar Gus Yahya.
Menurut dia, masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, termasuk jemaah Nahdlatul Ulama yang mengikuti ibadah pada 2024. "Banyak orang yang bisa ditanyai, kalau perlu bikin survei," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan sudah menandatangani izin rapat Pansus Haji. Namun pelaksanaan rapat masih menunggu anggota DPR RI yang banyak berada di daerah dalam masa reses ini. Penunjukan Ketua Pansus Haji akan dibicarakan secara internal mereka tanpa campur tangan pimpinan DPR RI.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebutkan siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus Haji Dorong Pencabutan Izin Agen Travel Nakal
Adapun anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan pihaknya akan mendesak pencabutan izin agen travel nakal yang melanggar aturan antrean dan kuota haji.
Sebelumnya, Wisnu mengatakan tim pengawasan haji DPR menerima aduan ada agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau ONH Plus yang memberangkatkan jemaah lebih cepat karena membayar lebih tinggi. Padahal jemaah ONH Plus tetap harus mengikuti daftar antrean nasional.