INFO NASIONAL - BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Tindakan ini untuk menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak-hak pekerja agar mendapat perlindungan jaminan sosial.
Saat penyerahan surat ini, BPJS Ketenagakerjaan diterima oleh Kepala Kejari Batam, Ketut Kasna Dedi, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam, Nagoya Suci Rahmad, menyebut bahwa penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kedatangan kami merupakan ajang silahturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan PK/BU di Wilayah Kejari Batam. Kemudian, permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam berupa Surat Kuasa Khusus terhadap badan usaha yang menunggak iuran,”ujar Suci.
Suci menekankan bahwa sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah upaya-upaya preventif dengan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu. Meski demikian ada beberapa perusahaan yang belum melakukan kewajibannya tersebut.
Padahal, Suci melanjutkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin para pekerja dan keluarganya agar terlindung dari risiko sosial ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan termasuk saat memasuki hari tua.
Ia berharap dengan adanya SKK tersebut dapat meningkatkan kepedulian dan kepatuhan para pemilik perusahaan atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki,” ujarnya. (*)