TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo, enggan menanggapi tudingan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun. Sasongko hanya mengatakan jika pemecatan terhadap Hendry dari keanggotaan PWI sudah menjadi keputusan Dewan Kehormatan.
"Saya sementara belum mau menanggapi apapun, ya, temasuk dari penyataan ketua (Hendry Bangun). Karena ini sudah diputuskan seperti itu," kata Sasongko kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 17 Juli 2024.
Sasongko mengatakan Hendry dipecat dari keanggotaan PWI karena menyalagunakan jabatannya. "Intinya Ketua Umum mengganti personil DK. Padahal itu bukan kewenangannya dan itu melanggar PD PRT (Peraturan Dasar - Peraturan Rumah Tangga) di konstitusi organisasi," kata dia.
Di samping itu, kata dia, Hendry juga dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar - Peraturan Rumah Tangga PWI.
Ia melanjutkan, setelah pemecatan Hendry, Dewan Kehormatan menyerahkan keputasan itu ke pengurus PWI. Harapannya, pengurus PWI segera menggelar pleno untuk menetapkan Pelaksana tugas ketua umum pengganti Hendry.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberi sanksi peringatan keras kepadanya pada 11 Juli lalu. Peringatan itu ditujukan agar Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, khususnya menyangkut pengurus Dewan Kehormatan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Setelah Surat Keputusan pemberhentian Hendry terbit, Dewan Kehormatan memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Agenda rapat pleno itu adalah menunjuk pelaksana tugas ketua umum yang akan menyiapkan kongres luar biasa.
Hendry Ch Bangun merespons pemecatan tersebut. Ia mengecam keputusan Dewan Kehormatan yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya. Ia menganggap pemberhentian dirinya itu ilegal, tidak sah, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Hendry, Dewan Kehormatan PWI telah bertindak melampaui kewenangan. Ia menganggap keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi Dewan Kehormatan.
"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024, dikutip dari Antara.
Hendry juga menganggap bahwa permintaan Ketua Dewan Kehormatan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan kongres luar biasa tidak berdasar. Sebab pihak yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum PWI.
"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," kata Hendry.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. Adapun komposisi Dewan Kehormatan yaitu Sasongko Tedjo menjabat sebagai ketua, Mahmud Matangara sebagai wakil ketua, dan Tatang Suherman sebagai sekretaris. Lalu anggota Dewan Kehormatan antara laian Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.
Hendry mengatakan Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. "Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," katanya.
Ia melanjutkan, segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Kehormatan. Sehingga tindakan Sasongko, kata Hendry, yang menyelenggarakan rapat itu sudah menyalahi aturan.
Ia juga menilai Sasongko telah menyalahgunakan kop surat dan cap Dewan Kehormatan karena tanpa tanda tangan sekretaris lembaga yang sah. Tindakan itu dianggapnya sebagai pelanggaran hukum yang berimplikasi pidana.
Atas atas Pengurus Pusat PWI, Hendry memberi peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko agar tidak lagi menggunakan atribut dan nama Dewan Kehoramatan. Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan. "Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum," ujar Hendry.
Pilihan Editor : Dewan Kehormatan Minta Ketua Umum PWI Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN