Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang Dilanggar?

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

Teguh mengatakan pasal-pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berpotensi dilanggar dalam pemasangan gambar Ahmad Luthfi, antara lain, etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h. Pasal itu berbunyi, "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.”

Kemudian larangan etika kenegaraan Pasal 9 huruf f, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Adapun etika kelembagaan Pasal 10 ayat (1) d, yang berbunyi: "Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”

Dengan adanya potensi kerawanan ini, Teguh mengatakan akan lebih bijak jika Ahmad Luthfi atau pemasang gambar dirinya tidak tergesa-gesa sebelum dia purna tugas dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.

"Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini," katanya.

Hasil Survei Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

Sebelumnya, Survey and Polling Indonesia (Spin) mencatat elektabilitas Ahmad Luthfi menduduki peringkat pertama dalam survei pertanyaan terbuka maupun tertutup perihal kandidat gubernur dalam Pilgub Jateng 2024.

Direktur Spin Igor Dirgantara mengatakan nama jenderal bintang dua itu jauh meninggalkan kandidat-kandidat lainnya yang masih belum dapat memastikan posisinya masing-masing karena perolehan elektabilitasnya masih berselisih sangat tipis.

"Pertarungan antarkandidat masih sangat ketat dan situasi pertarungan masih sangat dinamis," kata Igor dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Dia menyebutkan survei Spin di Jawa Tengah tersebut dilakukan dalam kurun waktu 23 Juni hingga 1 Juli 2024 dengan total jumlah sampel 1.200 responden dengan margin kesalahan kurang lebih 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

11 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

14 jam lalu

Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah berbicara terkait TPS bagi nakes saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit


Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

18 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit


Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

23 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.


Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.


Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.


Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

3 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

5 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih