Teguh mengatakan pasal-pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berpotensi dilanggar dalam pemasangan gambar Ahmad Luthfi, antara lain, etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h. Pasal itu berbunyi, "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.”
Kemudian larangan etika kenegaraan Pasal 9 huruf f, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."
Adapun etika kelembagaan Pasal 10 ayat (1) d, yang berbunyi: "Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
Dengan adanya potensi kerawanan ini, Teguh mengatakan akan lebih bijak jika Ahmad Luthfi atau pemasang gambar dirinya tidak tergesa-gesa sebelum dia purna tugas dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.
"Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini," katanya.
Hasil Survei Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng
Sebelumnya, Survey and Polling Indonesia (Spin) mencatat elektabilitas Ahmad Luthfi menduduki peringkat pertama dalam survei pertanyaan terbuka maupun tertutup perihal kandidat gubernur dalam Pilgub Jateng 2024.
Direktur Spin Igor Dirgantara mengatakan nama jenderal bintang dua itu jauh meninggalkan kandidat-kandidat lainnya yang masih belum dapat memastikan posisinya masing-masing karena perolehan elektabilitasnya masih berselisih sangat tipis.
"Pertarungan antarkandidat masih sangat ketat dan situasi pertarungan masih sangat dinamis," kata Igor dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Dia menyebutkan survei Spin di Jawa Tengah tersebut dilakukan dalam kurun waktu 23 Juni hingga 1 Juli 2024 dengan total jumlah sampel 1.200 responden dengan margin kesalahan kurang lebih 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.