Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Susun Jadwal Pendaftaran Ulang Calon Independen Pilkada 2024

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan KPU telah membuat rancangan jadwal penyerahan administrasi pendaftaran pilkada 2024 dari calon perorangan. Rancangan baru itu jika disahkan bisa memberi peluang kepada bakal calon independen atau perorangan kepala daerah yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mendaftar lagi.

Rancangan jadwal itu rencananya juga bakal dipaparkan dalam presentasi dengan DPR RI Komisi II sebagai pertimbangan penetapan tanggal pelantikan kepala daerah serentak.

"Karena konteksnya kami ingin  mendalami akses keadilan, asas adil dalam penyelenggaraan Pilkada (sehingga dibuat jadwal ulang)," kata Idham usai acara focus discussion group FGD bersama KPU daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024 malam.

Alasan pembuatan rancangan jadwal baru tersebut berkaitan dengan ketetapan pelantikan kepala daerah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/hum/2024 mengenai batas usia calon wali kota/bupati beserta wakilnya minimal 25 tahun dan gubernur beserta wakilnya minimal 30 tahun yang masih dikonsultasikan. 

Dalam aturan sebelumnya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), jadwal pendaftaran untuk calon perorangan sudah berlangsung sejak Mei 2024 lalu. Namun, karena pendaftaran tahap administrasi hingga verifikasi berkas sudah berlangsung sebelum putusan MA, maka KPU membuat jadwal ulang agar bakal calon kepala daerah jalur perorangan bisa mendaftar lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, untuk jadwal baru diprediksi bakal dibuka lagi pada pertengahan Juli 2024. Mekanismenya selama 77 hari. Kendati demikian, KPU belum memastikan jadwal ulang pendaftaran calon kepala daerah perorangan itu kapan karena masih menunggu persetujuan dari Komisi II DPR.

KPU, kata Idham, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengirim surat kepada Komisi II untuk melakukan presentasi rencana jadwal. Adapun agenda FGD yang telah digelar KPU itu juga disebut sebagai simulasi, konsultasi pemantik masukan sebelum melakukan presentasi ke dewan.

"Kami persilakan bakal pasangan calon perserorangan yang pada tahap pertama tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki dukungan mereka nanti dan mendaftar lagi," ucapnya.

 Pilihan editor: DPR akan Putuskan Pembentukan Pansus Haji dalam Rapat Paripurna Hari ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beda Pengunduran Diri Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma Demi Maju di Pilkada 2024

44 detik lalu

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pasangan pertama dari tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat Pilgub DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Ramdan
Beda Pengunduran Diri Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma Demi Maju di Pilkada 2024

Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma sama-sama telah mengundurkan diri posisinya sekarang demi maju di Pilkada. Apa perbedaannya?


Rano Karno Beberkan Alasan Maudy Koesnaedi Mundur dari Tim Pemenangan

33 menit lalu

Maudy Koenaedi by Dini Teja
Rano Karno Beberkan Alasan Maudy Koesnaedi Mundur dari Tim Pemenangan

Pramono Anung-Rano Karno menjelaskan alasan Maudy Koesnaedi batal bergabung dalam tim pemenangan.


Ganjar Pranowo Ingatkan Calon Tunggal Jangan Anggap Enteng Kotak Kosong

2 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ganjar Pranowo Ingatkan Calon Tunggal Jangan Anggap Enteng Kotak Kosong

Menurut Ganjar Pranowo, pemilih bisa melawan dengan memilih kotak kosong seperti di Pilkada Makassar pada 2018 lalu.


KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

12 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Hal itu, kata dia, dilakukan apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

14 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

15 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Namun, pengamat Unair menyebutnya sebagai erosi demokrasi.


KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

18 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.


Respons Pramono Anung Soal Mobil Curhat yang Digagas Ridwan Kamil

18 jam lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Dalam pertemuan tersebut Ridwan Kamil bertukar gagasan salah satunya terkait penanganan kawasan kumuh di Jakarta. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Respons Pramono Anung Soal Mobil Curhat yang Digagas Ridwan Kamil

Pramono Anung merespons soal program mobil curhat yang digagas Ridwan Kamil.


Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

19 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Meski pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 sudah diperpanjang, KPU melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya miliki calon tunggal.


Jokowi Anggap Kotak Kosong di Pilkada 2024 Bagian dari Demokrasi

19 jam lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Jokowi Anggap Kotak Kosong di Pilkada 2024 Bagian dari Demokrasi

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Kenyataan yang harus diterima.