Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Proses Jabatan Guru Besar, KIKA Jelaskan Ketentuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional

image-gnews
Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelidiki jabatan guru besar sejumlah pejabat publik yang diduga bermasalah. Mereka menemukan kejanggalan pada proses yang dilewati untuk mendapat gelar guru besar atau profesor. Dari deretan nama itu, ada golongan politikus hingga jaksa.

Salah satu ketentuan untuk menjadi guru besar adalah publikasi karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013. 

Lalu bagaimana ketentuan untuk mempublikasikan jurnal ilmiah internasional?

Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Idhamsyah Eka Putra mengungkap jurnal-jurnal ternama (top) biasanya bebas biaya. Dengan kata lain, penulis atau dosen yang ingin menerbitkan artikel di jurnal internasional atau bereputasi tidak perlu membayar.

Idhamsyah bercerita, ia pernah mempublikasikan karya ilmiah berjudul “A The Theoretical Model of Victimization, Perpetration, and Denial in Mass Atrocities”. Karya itu dipublikasikan di jurnal Personality and Social Psychology Review dengan penerbit Sage. Sebuah perusahaan penerbit yang cukup terkenal di dunia pendidikan.

“Saya di sini sama sekali tidak mengeluarkan uang,” kata Idhamsyah kepada Tempo, Ahad, 7 Juli 2024.

Ia menjelaskan meski tidak membayar, perusahaan penerbit biasanya menawarkan dua opsi bagi penulis. Pertama, artikel dapat terbuka aksesnya atau open access. Jika diatur untuk akses terbuka maka penulis yang akan ditarik biaya.

Menurut Idhamsyah, harganya bisa lebih dari 2 ribu US dolar. Opsi selanjutnya, pembaca harus membayar terlebih dahulu untuk mengakses artikel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pengalaman Idhamsyah sebagai editor di Jurnal Psikologi Sosial dan Politik (JSPP) tahun 2017, jurnal dinilai dengan proses yang cukup ketat sebelum diterbitkan. Oleh karena itu, bisa memakan waktu sampai enam bulan bahkan tiga tahun.

Ia berujar waktunya bisa lebih singkat dari itu. Namun, kasus tersebut jarang terjadi. “Untuk penulis pemula, mungkin rata-ratanya akan memakan waktu dua tahun. Ini belum dihitung proses rejection dari jurnal lain,” ujar Idhamsyah.

Jurnal sendiri tak terbatas dibuat oleh perguruan tinggi, tetapi juga lemabaga-lembaga penelitian. Untuk menerbitkannya, dibutuhkan syarat International Standar Serial Number atau ISSN. Ketentuan itu dapat dilihat lebih rinci melalui link issn.brin.go.id.

Prosedur Pengajuan ISSN

Seluruh proses pengajuan dan penerbitan ISSN dilakukan secara online melalui aplikasi ISSN. ISSN memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi beberapa terbitan yang memiliki judul sama, karena satu ISSN hanya diberikan untuk satu judul terbitan berkala.

- Login ke dalam aplikasi ISSN menggunakan email yang sudah didaftarkan.
- Melengkapi profil pengelola dan penerbit.
- Membuat pengajuan terbitan yang ingin didaftarkan dengan menekan tombol “tambah” pada menu “Terbitan” - dibagian “Draft Pendaftaran”.
- Melengkapi informasi terbitan.
- Mengunggah seluruh berkas digital yang dipersyaratkan untuk pengajuan ISSN melalui sarana yang tersedia.
- Menyetujui ketentuan dan perjanjian.
- Checklist konfirmasi kelengkapan persyaratan.
- Submit permohonan.
- Komunikasi selama proses pengajuan dilakukan melalui fasilitas “Pesan” pada aplikasi.
- Lakukan perbaikan bila permohonan dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- ISSN dan SK ISSN akan dikirimkan melalui email untuk ajuan yang sudah terverifikasi.
- ISSN dan kodebar ISSN dapat dilihat dan diunduh langsung dari halaman aplikasi setelah permohonan disetujui dan ISSN serta SK ISSN ditetapkan.
- Perubahan kodebar akibat variasi terbitan (nomor terbitan, perubahan harga, dsb) bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mengganti 2 angka terakhir sesuai dengan aturan ISSN.

Pilihan Editor: Soroti Klaim BRIN soal Publikasi Jurnal Ilmiah, KIKA Minta Kualitas Karya Diperhatikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

13 hari lalu

Pengukuhan Guru Besar Tetap untuk bidang Fraud Examination Universitas Bina Nusantara (Binus) Gatot Soepriyanto di Auditorium Kampus Binus Anggrek, Jakarta Barat pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.


Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

21 hari lalu

Todung Mulya Lubis bersama jajaran Forum Guru Besar, Akademisi, tokoh masyarakat sipil, pegiat HAM, aktivis 98, menemui Kapolri mendesak kekerasan aparat keamanan terhadap penyampai aspirasi dalam beberapa unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Forum Guru Besar bersama aktivis dan pembela HAM mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan kritik atas sikap brutal polisi menghadapi demonstran.


KIKA Desak Kapolri Hentikan Represi dan Kekerasan kepada Aksi Massa

22 hari lalu

Cuplikan video aparat keamanan menangkap peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Video: TEMPO/Halgi Mashalfi
KIKA Desak Kapolri Hentikan Represi dan Kekerasan kepada Aksi Massa

KIKA meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya agar membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap.


Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

23 hari lalu

Prof Sulistyawati Irianto Guru Besar FH UI. Foto: FHUI
Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.


Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

24 hari lalu

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyayangkan langkah Baleg DPR yang menganulir putusan MK. "DPR sebagai wakil rakyat, tetapi membodohi rakyat," katanya.


Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

24 hari lalu

Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.


Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

25 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

Dari sembilan kandidat internal di Pemilihan Rektor UI, empat di antaranya berasal dari Fakultas Teknik.


Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

27 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK. Aksi ini digerakkan oleh keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang disebutkan mengalami kemunduran drastis. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

Guru besar, akademisi dan aktivis 98 menggelar unjuk rasa depan MK untuk mengawal putusan MK.


DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (kedua kanan) dan sejumlah Anggota Badan Legislasi DPR RI berfoto bersama usai dalam rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang - Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPR.


Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

27 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

Sejumlah guru besar dan aktivis akan turun ke jalan mengawal putusan MK dan melawan pembangkangan DPR.