Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

image-gnews
Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merespons pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Pasti, ya. Pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mempengaruhi citra dan kredibilitas lembaga KPU," kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024.

Titi menjelaskan bahwa pemecatan Hasyim Asy'ari berdampak besar pada opini negatif masyarakat terhadap KPU. "Pasti akan ada pandangan yang stigmatis dan miring kepada KPU," tuturnya. 

Oleh sebab itu, Titi menyampaikan, pembenahan diri yang dilakukan oleh enam komisioner KPU lainnya menentukan pandangan masyarakat terhadap penyelengaraan pemilu yang dalam waktu dekat akan bermuara pada Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

"Menurun atau tidaknya kepercayaan masyarakat bergantung pada KPU yang membenahi diri dari sisi kelembagaan maupun personel penyelenggara pemilu," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dosen tamu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu juga menjabarkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan KPU untuk memperbaiki citra kelembagaan, seperti evaluasi kinerja yang tak produktif, membangun relasi yang terbuka dengan berbagai pihak, dan memastikan para pejabatnya tidak melanggar etik maupun menyalahgunakan kewenangan. 

Titi berharap putusan DKPP terhadap Hasyim dapat membangun mekanisme internal yang lebih baik atas penindakan secara cepat untuk kasus-kasus kekerasan seksual serupa.

"Kalau mekanisme kerja internalnya baik, maka KPU tidak perlu menunggu orang melapor ke DKPP karena sudah bisa terlebih dahulu dicegah," ucapnya. 

Pilihan editor: Kaesang Sebut Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

4 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.


KPU di Daerah Khawatir Kendala Logistik Pemilu Ancam Pelaksanaan Pilkada 2024

22 jam lalu

Berbagai kendala dalam pengadaan hingga distribusi logistik kerap berulang dalam setiap pemilihan. Hambatan tersebut kembali membayangi pilkada 2024.
KPU di Daerah Khawatir Kendala Logistik Pemilu Ancam Pelaksanaan Pilkada 2024

KPU daerah mengkhawatirkan berbagai kendala dalam pengadaan hingga distribusi logistik pemilu akan berulang di pilkada 2024.


Alasan Anggota DPR Sebut Tak Ada Aturan Komisioner KPU Harus Diganti karena Kasus Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Alasan Anggota DPR Sebut Tak Ada Aturan Komisioner KPU Harus Diganti karena Kasus Hasyim Asy'ari

Guspardi Gaus menuturkan Komisi II DPR tetap akan mengawasi anggota KPU.


Antisipasi Surat Suara Molor, KPU Buat LInimasa Produksi Logistik Pemilu

1 hari lalu

Petugas PPK bersama sejumlah saksi melakukan rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat kecamatan di salah satu gudang logistik KPU Kota Bandung di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, 19 Februari 2024. Para saksi dan petugas melakukan verifikasi ulang terkait jumlah pemilih dan suara di TPS secara manual untuk menghindari kesalahan sistem di aplikasi Sirekap yang gagal membaca data jumlah suara masuk. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Surat Suara Molor, KPU Buat LInimasa Produksi Logistik Pemilu

KPU menyusun linimasa produksi yang harus dipatuhi vendor percetakan surat suara, yang menjadi salah satu logistik pemilu untuk Pilkada 2024.


Kata Bawaslu Soal KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Kata Bawaslu Soal KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan KPU perlu membenahi sistem pada aplikasi Sirekap sebelum digunakan untuk Pilkada 2024.


Korban Tindak Asusila oleh Hasyim Asy'ari Didorong Bikin Laporan Pidana, Kuasa Hukum: Menunggu Keputusan

3 hari lalu

Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita (kiri), Tim Kuasa Hukum salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda (CAT) yang diduga menjadi korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka memberikan keterangan usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Korban Tindak Asusila oleh Hasyim Asy'ari Didorong Bikin Laporan Pidana, Kuasa Hukum: Menunggu Keputusan

CAT masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari ke ranah pidana.


KPU Pastikan PSU di Sumbar dan Gorontalo Dilaksanakan Besok Meski Sedang Bencana

4 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Pastikan PSU di Sumbar dan Gorontalo Dilaksanakan Besok Meski Sedang Bencana

KPU akan melaksanakan PSU di Sumbar dan Gorontalo.


KPU Bali Ajak Parpol Tak Gunakan Baliho di Pilkada 2024, Begini Respons Gerindra

4 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menerima kunjungan awak media di kantor KPU Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Sabtu, 5 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Bali Ajak Parpol Tak Gunakan Baliho di Pilkada 2024, Begini Respons Gerindra

Gerindra menyambut baik rencana KPU Bali dan merasa tidak sulit mengarahkan konstituen hingga di tingkat terbawah.


Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah

4 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah

Jokowi menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari. Begini bunyinya.


Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

4 hari lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

Sejumlah pihak menanggapi keputusan Jokowi yang resmi memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ini respons Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR