Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

image-gnews
(Dari kiri) Komisoner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
(Dari kiri) Komisoner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keputusan presiden soal pemberhentian yang bersangkutan dan proses pergantian antar waktu di Dewan Perwakilan Rakyat. 

“Soal nanti PAW kan ini ada dua hal. Pertama Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, itu kan nanti ada di Presiden (Jokowi),” ujar Komisioner KPU, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jumat 5 Juli 2024. Kemudian, kata dia, dilanjutkan mekanisme di DPR yang punya kewenangan menyeleksi para calon komisioner KPU RI periode 2022-2027.

Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya dipilih dari 14 nama calon yang menjalani fit and proper test. "Jadi kami, dulu nomor 1 sampai 7 dilantik pada April 2022. Kemudian penggantinya kan ada nomor urut 8 sampai 14. Mekanisme ada di Komisi II dan presiden," ujarnya.

Namun, nomor urut 8 yaitu Viryan Aziz wafat pada 2022. Maka pengganti Hasyim akan dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya. Enam nama yang telah menjalani fit and proper test yakni Yessy Yatty Momongan, Iwan Rompo Banne, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Dahliah, Iffa Rosita dan Iwan Rompo Banne.

Plt Ketua KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan menggelar rapat pleno. Dalam rapat itu memutuskan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

August Mellaz mengatakan tidak ada pelantikan simbolis untuk Afifuddin yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU karena hanya mengisi jabatan kosong sementara waktu. August menyebut keputusan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022, jabatan Plt maksimal sampai 3 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.

Menurut August, jabatan Afifuddin sebagai Plt nanti bisa ada dua kemungkinan, yakni menjabat hanya sebelum berlangsungnya Pilkada Serentak 2024 atau tetap menjabat setelah Pilkada. Hal tersebut tergantung kapan ditentukan penunjukan Ketua KPU detinitif.

Pilihan Editor: Alasan KPU Tak Ingin Minta Maaf Atas Tindak Asusila Hasyim Asy'ari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

1 menit lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

DEEP mendesak Presiden Jokowi segera melantik Iffah Rosita sebagai komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindak asusila.


Jokowi Bela KPU yang Disebut Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada

51 menit lalu

Presiden Jokowi (kanan) bersama Menlu Retno Marsudi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Indonesia juga mengirimkan paket bantuan berupa obat-obatan, bantuan makanan tambahan ibu hamil balita, bantuan obat-obatan malaria, bantuan hygiene kit dan water purifier. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bela KPU yang Disebut Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada

Presiden Jokowi mengungkit sebelumnya KPU sudah sukses menggelar Pilpres dengan baik dan lancar.


Kritik Fasilitas Mewah Komisioner, Mahfud Md Nilai KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

3 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Kritik Fasilitas Mewah Komisioner, Mahfud Md Nilai KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Mahfud Md mengungkap soal komisioner KPU punya 3 mobil dinas mewah. Juga penyewaan jet untuk alasan yang berlebihan. Apa kata KPU?


Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, KPU Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

4 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, KPU Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) penetapan waktu pelantikan kepala daerah untuk aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun serta calon wali kota/ bupati dan calon wakil wali kota/wakil bupati 25 tahun.


DPR Dukung Peningkatan Anggaran Sosial di Padang Pariaman

5 jam lalu

Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis. Foto: Runi/Man
DPR Dukung Peningkatan Anggaran Sosial di Padang Pariaman

Sebanyak 84.558 jiwa di Kabupaten Padang Pariaman tercatat sebagai penerima Program Bantuan Keluarga Harapan


BTN Pastikan Batal Mengakuisisi Bank Muamalat

5 jam lalu

Peluncuran logo baru Bank Tabungan Negara (BTN) di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-BTN
BTN Pastikan Batal Mengakuisisi Bank Muamalat

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memastikan bahwa BTN batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia.


Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

11 jam lalu

Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP karena terbukti lakukan tindak asusila. Ini riwayat pendidikannya.


Kriminolog UI Soroti Peran Korban dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

12 jam lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Kriminolog UI Soroti Peran Korban dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Kriminolog UI menyebut ada kemungkinan partisipasi korban dalam kasus tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Komisi II DPR Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Jabatan Buat Terlena dan Lupa Diri

13 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di komplek perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisi II DPR Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Jabatan Buat Terlena dan Lupa Diri

Pelecahan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari harus menjadi pembahasan evaluasi bagi pejabat publik untuk selalu mengedepankan etika.


Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

14 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

Perludem menyebut pemberhentian Hasyim Asy'ari mencoreng nama baik KPU. Enam komisioner diminta untuk berbenah.