TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasyim Asy’ari. Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan untuk Ketua KPU itu dalam kasus asusila.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity alias Netgrit, Hadar Nafis Gumay yang tergabung dalam koalisi mengatakan, hal ini penting untuk disegerakan karena beban kerja KPU pasca- Pemilu 2024 dan persiapan Pilkada 2024 masih banyak.
“Selain agar kasus ini tidak mengganggu kualitas penyelenggaraan Pilkada dan bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia,” kata Hadar lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juli 2024.
KMPKP juga meminta Komisi Pemilihan Umum untuk secepatnya menentukan ketua definitif setelah anggota KPU pergantian antarwaktu Hasyim Asy’ari dilantik oleh Presiden Jokowi.
“Kepemimpinan definitif diperlukan untuk bisa optimal melakukan konsolidasi dan pembenahan internal kelembagaan KPU, khususnya dalam rangka memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” kata Hadar.
Sementara itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini mendesak KPU agar secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender, terutama untuk menghadapi Pilkada 2024.
“Dalam kasus Hasyim Asy’ari besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antaranggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,” kata Titi.
Titi mengatakan kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antarsesama kolega. Hal ini penting untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya. Ia mengatakan keterlibatan Bawaslu juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Pilihan Editor: KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari
EKA YUDHA SAPUTRA | SAVERO