TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian itu dilakukan pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik atas tindak pelecehan.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Pemerintah Jokowi menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” katanya melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu malam, 3 Juli 2024.
Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari setelah Putusan DKPP dibacakan. "Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," katanya.
Kemarin, DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT – perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito menjadi pembaca putusan pelanggaran etik dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024. Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan.
Menanggapi putusan DKPP, Hasyim Asy'ari berterima kasih dewan yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Hasyim juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya. "Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," kata Hasyim.
Pemerintah meyakini, tidak ada perubahan jadwal pilkada menyusul pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU. “Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada Tempo, kemarin.
Jadwal Pilkada Serentak, kata Ari, akan sesuai jadwal sebab terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.
Pilihan editor: Ignasius Jonan Menjadi Ketua Panitia Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia Awal September 2024