TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyoroti kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji reguler menjadi kuota haji khusus atau ONH Plus. Menurut Ace, keputusan itu tak sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diselenggarakan sebelumnya.
Ace menjelaskan dalam kesepakatan tersebut, kuota haji normal seharusnya sebesar 221 ribu bersama dengan kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Jumlah itu berdasarkan hasil dari lobi Presiden Joko Widodo ke pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
"Disepakati bahwa hal tersebut mengikuti sesuai dengan Undang-Undang Haji, di mana kuota diberikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus," kata Ace di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Namun, pada Februari 2024, Komisi VIII justru mendapat laporan baru dari Kemenag. Kebijakan itu menyatakan bahwa kuota tambahan haji reguler sebanyak 20 ribu akan dibagi menjadi dua. "10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu dipergunakan untuk haji khusus atau ONH Plus," kata Ace.
Padahal, kata Ace, tambahan kuota haji tahun ini merupakan hasil dari upaya diplomasi Presiden Jokowi. Tujuannya untuk mengurangi antrian jamaah haji reguler yang saat ini mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun. "Maka ketika kebijakan pembagian kuota 50 persen banding 50 persen, tentu ini mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut," tutur Ace.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap Kemenag dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota, yakni mengurangi waktu tunggu bagi jemaah haji reguler dan mengedepankan keadilan dalam distribusi kuota haji.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. "Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujarnya.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 orang. Jumlah ini terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. "Kami tidak menyalahgunakan dan Insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," kata Yaqut.
Pilihan Editor: 32 Kloter Pemulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Kemenag Minta Garuda Perbaiki Layanan