TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Yanuar Prihatin, mengatakan DPR bakal menunjuk nama lain yang masuk dalam daftar 14 nama calon Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027 untuk menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat dari jabatan Ketua KPU. Keanggotaan KPU perlu mendapat persetujuan DPR.
"Enggak ada pembentukan panitia. Otomatis diambil dari nomor urut berikutnya," kata Yanuar melalui pesan singkat, Rabu, 3 Juli 2024.
Nantinya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, DPR akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri ihwal tindaklanjut keputusan DPR dalam hal penunjukan calon. Namun, Yanuar belum dapat memastikan kapan agenda dengan Kemendagri tersebut bakal dilaksanakan.
"Kami upayakan dalam waktu dekat," ujar Yanuar.
Adapun, pada Februari 2022, DPR telah menetapkan sebanyak 14 nama calon Anggota KPU yang lolos kualifikasi Tim Pansel KPU-Bawaslu.
Empat belas nama tersebut, ialah August Mellaz; Mochamad Afifuddin; Muchamad ALi Safa'at; Parsadan Harahap; Viryan; Yessy Yatty Momongan; Yulianto Sudrajat; Betty Epsilon Idroos; Dahliah; Hasyim Asy'ar; I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi; Idham Holik; Iffa Rosita; dan Iwan Rompo Banne.
Yanuar mengatakan, mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, DPR menghormati dan akan menindaklanjuti putusan ini sebaik mungkin. "Karena putusan DKPP adalah berdasarkan fakta persidangan," ucap dia.
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Menanggapi putusan DKPP itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024
Pilihan Editor: Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Ucapkan Terima Kasih kepada DKPP