TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN Yandri Susanto menolak pembentukan panitia khusus atau pansus untuk membahas berbagai persoalan haji. Dia berpendapat permasalahan haji cukup diselesaikan oleh DPR melalui rapat kerja (raker) atau panitia kerja (panja).
"Saya tidak setuju pansus, cukup raker atau panja," kata Yandri usai menggelar konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Jakarta Selatan, Kami, 27 Juni 2024.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR itu juga menyampaikan bahwa evaluasi seharusnya pada saat pelaksanaan haji selesai. Dia menilai tidak pantas apabila anggota dewan memaksakan pembahasan masalah haji sementara jemaah masih beribadah di Arab Saudi.
"Tidak elok kalau jemaah haji kita masih berjibaku di Tanah Suci, para politisi Senayan membentuk pansus haji," ujarnya.
Wakil Ketua MPR itu meminta para anggota dewan untuk menghormati para petugas haji yang melayani jemaah siang dan malam. Di sisi lain, jelas Yandri, anggaran haji saat ini masih berjalan dan belum ada angka untuk dievaluasi.
Yandri menyampaikan, kloter haji terakhir baru akan tiba di Surabaya pada 23 Juli mendatang. Dia menyampaikan bahwa proses evaluasi bisa berjalan usai kepulangan rombongan jemaah terakhir itu.
Tak sampai di situ, Yandri menilai pelaksanaan haji tahun ini lebih baik daripada tahun sebelumnya. Dia menyebut angka kematian dan jumlah jemaah yang sakit jauh lebih berkurang pada tahun ini.
Yandri mengungkap berbagai keluhan jemaah sudah terjadi setiap tahun. Dia mencontohkan, kritik yang kerap dilayangkan meliputi kondisi tenda hingga luas tempat tidur 0,8 meter per orang. Keluhan lain juga berkenaan dengan jenis kasur. Keluhan ini terjadi, kata dia, karena keterbatasanku luas wilayah di Mina.
Tak sampai di situ, Yandri turut menyarankan tanazul, yakni sebagian jemaah haji tidak perlu menginap di Mina. Menurut dia, para jemaah yang tak menginap dapat berbalik dari Mina ke kota terdekat, seperti Al-Aziziyah dan Raudhah. Dia mengusulkan persentase jemaah yang tidak menginap ini sebanyak 30-40 persen.
Yandri juga mengungkap bahwa Komisi VIII sudah berencana menggelar rapat dengan Kementerian Agama berkenaan dengan permasalahan ini. Namun, jelas Yandri, evaluasi baru bisa dilakukan 60 hari setelah haji selesai sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Jadi dua bulan, kan? Berarti 22 September dimulai evaluasi. BPK juga akan periksa. Baru membahas lagi untuk haji tahun depan,” ucapnya.
Sebelumnya, tim pengawas haji DPR berencana membentuk panitia khusus untuk evaluasi dan mendalami pelbagai temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini akan dibentuk setelah penyelenggaraan haji rampung dan akan melibatkan beberapa komisi di DPR.
Wakil Ketua Komisi bidang Keagamaan DPR, Marwan Dasopang, mengatakan dalam proses pengawasan ditemukan sejumlah kekurangan pada penyelenggaraan ibadah haji kali ini. Misalnya mengenai fasilitas yang tak sebanding dengan jumlah jemaah haji.
"Yang positif, persoalan di Mudzalifah seperti tahun lalu tidak terjadi. Karena jemaah tidak turun dari bus untuk melangsungkan proses Ibadah haji," kata Marwan saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Pro Kontra Pembentukan Pansus Haji DPR: Puan-Cak Imin Menilai Perlu, Politikus PAN Menolak