TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman meminta daftar nama anggota dewan yang bermain judi online. Permintaan itu dia sampaikan menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut 1000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online.
"Kami minta tolong dikasih saja ke MKD biar kami bisa lakukan penyikapannya," kata Habiburokhman saat menghadiri rapat kerja Komisi III bersama PPATK di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Berkenaan dengan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan akan menyerahkan daftar nama anggota legislatif. Dia mempersilakan MKD menanyakan detail pada anggota dewan yang terlibat permainan yang tergolong penyakit masyarakat tersebut.
"Nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi," tuturnya.
Setelah rapat kerja selesai digelar, Habiburokhman kembali menegaskan bahwa MKD menyoroti isu anggota dewan yang terlibat judi online. "Tentu kami tertarik pada hal ini," ucap Habiburokhman kepada wartawan.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra itu mengusulkan agar MKD untuk memanggil PPATK untuk mendalami soal temuan tersebut. Dia juga menyebut bahwa isu ini merupakan pembahasan yang akan segera dibahas oleh MKD.
Tak sampai di situ, dia menegaskan bahwa anggota dewan dilarang terlibat dalam perjudian. "Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat. Tergantung materi perbuatan masing-masing," ujarnya.
Ivan Yustiavandana menyebut praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia mengatakan ada lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
"Kami menemukan itu. Lebih dari 1000 orang," kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Pilihan Editor: DPR Desak PPATK Bongkar Daftar Pemain Judi Online di Eksekutif dan Yudikatif