Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD DKI Minta Sosialisasi Pemungutan PBB untuk Hunian Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Digencarkan

image-gnews
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, mengkritik soal aturan penerapan pemungutan pajak untuk hunian kedua dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar harus dilakukan sosialisasi secara menyeluruh ke masyarakat. Selain itu dia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menghapus kebijakan untuk rakyar.

"Pemberlakuan kembali PBB untuk hunian warga di bawah Rp 2 miliar yang jumlahnya di atas 1 unit harus diberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada warga masyarakat, agar masyarakat tidak mendapatkan informasi setengah setengah," kata Dwi Rio kepada Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 24 Juni 2024.

Politikus Partai Demikrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan aturan penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebenarnya sudah berlaku sejak masa jabatan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama. Kemudian masa Anies Rasyid Baswedan. Ia menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta saat ini mengatakan penggratisan pajak karena upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19 itu tidak ada hubungannya.

"Perlu digarisbawahi bahwa penghapusan PBB untuk rumah di bawah Rp 2 miliar sudah dimulai sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," tuturnya. 

Menurutnya, pemberlakuan kembali PBB tersebut harus dilakukan dengan peningkatan pelayanan Pemprov DKI Jakarta. Dia mencontohkan pada 2023 Pemrov dianggap kedodoran dalam alokasi anggaran untuk warga salah satunya penghapusan ribuan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan terlambatnya pembayaran Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dia tidak jelaskan detail kasus penghapusan KJMU itu.

Dwi Rio menilai Pemprov DKI Jakarta saat ini terus berupaya menghapus kebijakan-kebijakan untuk masyarakat. "Ini sebenarnya cukup ironi ya," ucapnya.

Dia mengatakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus matang dan tepat sasaran. "Jangan sampai niatnya untuk mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak bagi warga Jakarta malah tidak berjalan semestinya dan mengorbankan sektor-sektor lainnya. Pemprov Jakarta jangan sampai gagal dalam memberikan pelayanan terbaiknya," tuturnya.

Dwi Rio menyarankan kepada Pemprov sejalan dengan pemungutan pajak harus diikuti dengan peningkatan pelayanan seperti mengatasi macet, banjir dan pelayanan publik lain. "Kenyataannya, macet, banjir dan pelayanan publik juga belum meningkat signifikan. Bahkan fasilitas sosial yang seharusnya diberikan kepada warga justru dihapus oleh Pemprov dengan berbagai persyaratan yang semakin rumit, " kata dia.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah menanggapi penerapan regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Jakarta soal tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Regulasi tersebut tertuang dalam  Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Menurut dia, penerapan tarif PBB tersebut bukan karena pasca Covid-19, tapi lantaran DKI berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). "Sekarang diberi tarif kembali karena Jakarta enggak jadi Ibu Kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan," kata Trubus kepada Tempo melalui saluran telepon pada Selasa, 18 Juni 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Trubus menilai DKJ saat ini sedang gencar mencari sumber pendapatan daerah. Sebabnya, selama menjadi ibu kota negara, pemerintah DKI Jakarta terbantu dengan kucuran anggaran dari pusat. "Itu ditetapkan DKJ APBD-nya nyari sendiri," tuturnya.

Penerapan pajak rumah di bawah Rp 2 miliar itu, menurut dia, menunjukan bahwa pemerintah yang dipimpin Heru Budi Hartono itu sedang mencari pemasukan daerah. "Nah kelihatannya Pak Pj Gubernur ini mencoba untuk mengubah semua itu yang di bawah Rp 2 miliar harus bayar pajak," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada hubungannya penerapan tarif pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar dengan pemulihan ekonomi pasca Covid-9, Trubus menepisnya. Dia mengatakan kebijakan pembayaran pajak Rp 0 untuk hunian di bawah Rp 2 miliar sudah diterapkan pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan kemudian lanjutkan saat era Anies Baswedan. 

Pembebasan pajak tersebut pun bisa dimanfaatkan menjadi salah satu kebijakan politik untuk menarik suara. "Enggak untuk pemulihan ekonomi. Sebelumnya sudah pernah karena pak Ahok dulu menerapkan itu malah di bawah Rp 1 miliar. Kalau pak Anies bikin Rp 2 miliar jadi itu persaingan tersendiri," ucapnya.

Kebijakan keringanan pembayaran PBB sudah diterapkan pada 2013 lalu, saat Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi mengeluarkan aturan Pergub Nomor 84 Tahun 2013.

Namun, keringanan hanya untuk kalangan tertentu seperti veteran, mantan gubernur, wakil gubernur, mantan presiden dan wakilnya serta punawirawan TNI Polri. Mereka diberi keringanan hingga 75 persen.

Kemudian, aturan itu berlanjut pada masa Ahok. Saat itu, Ahok merevisi regulasi itu melalui Pergub Nomor 259 tahun 2015, yang isinya menggratiskan pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kemudian pada masa Anies melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, kebijakannya diperluas lagi dengan menggratiskan rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Sedangkan kebijakan teranyar yang diteken Heru Budi, mengubah aturan itu dengan hanya menggratiskan untuk satu rumah saja yang memiliki harga di bawah Rp 2 miliar.

Pilihan Editor: Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lebih 40 Negara Anggota PBB Kecam Transfer Senjata dari Rusia ke Korea Utara

5 jam lalu

Lebih 40 Negara Anggota PBB Kecam Transfer Senjata dari Rusia ke Korea Utara

Lebih dari 40 negara anggota PBB, termasuk Amerika Serikat pada akhir pekan mengecam transfer senjata "melanggar hukum" yang dilakukan Rusia ke Korea


Irak Temukan 5 Bom Besar ISIS Tersembunyi di Masjid Bersejarah Mosul

7 jam lalu

Warga sipil melarikan diri melewati masjid al-Nuri yang rusak berat saat pasukan Irak meneruskan gempurannya terhadap ISIS di kota tua Mosul, Irak, 4 Juli 2017. Berikut sejumlah kejadian tragedi dan teror di dunia sepanjang 2017.  AP/Felipe Dana
Irak Temukan 5 Bom Besar ISIS Tersembunyi di Masjid Bersejarah Mosul

Aparat Irak meminta UNESCO menghentikan semua operasi rekonstruksi di Masjid al-Nuri dan mengevakuasi seluruh kompleks sampai bom tersebut dievakuasi


Pemprov DKI Jakarta Melantik 11 Pejabat Fungsional Baru

1 hari lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Jakarta Melantik 11 Pejabat Fungsional Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik 11 pejabat fungsional baru satu orang Widyaiswara, sembilan orang Pengawas Sekolah, dan satu orang Perencana.


PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

2 hari lalu

Seorang polisi Israel membawa anjing pelacak untuk memeriksa di sekitar lokasi penembakan dan penyerangan oleh tiga orang Palestina di Yerusalem, Israel, 3 Februari 2016. REUTERS/Ronen Zvulun
PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

PBB mengutuk tentara Israel karena melepaskan anjing ke arah warga Palestina yang ditahan


Separuh dari Populasi Sudan Menghadapi Kerawanan Pangan Akut

2 hari lalu

Anak-anak bermain dengan senjata anti-serangan pesawat udara  di Leer town, Sudan Selatan (8/5). Pemandangan memilukan seperti mayat-mayat di sumur, rumah-rumah dibakar, dan balita yang kelaparan terlihat di kawasan Leer ini.   (AP Photo/Josphat Kasire)
Separuh dari Populasi Sudan Menghadapi Kerawanan Pangan Akut

Lebih dari populasi di Sudan menghadapi kerawanan pangan akut dampak dari perang yang berkecamuk selama 14 bulan


Jubir Tegaskan PBB Tidak Menarik Diri dari Gaza

3 hari lalu

Sebuah truk bantuan masuk dari Mesir dalam perjalanan ke Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di penyeberangan Kerem Shalom, di Israel, 22 Desember 2023. Dewan Keamanan PBB menyerukan peningkatan bantuan kemanusiaan untuk Gaza. REUTERS/Clodagh Kilcoyne
Jubir Tegaskan PBB Tidak Menarik Diri dari Gaza

Dujarric menekankan bahwa PBB tidak beroperasi di bawah perlindungan tentara Israel dan menempuh jalan yang berbeda.


PPATK Sebut 5 Provinsi di Indonesia Tercatat Punya Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Sebut 5 Provinsi di Indonesia Tercatat Punya Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak

Menjamurnya judi online, PPATK merilis lima besar provinsi di Indonesia yang memiliki pengguna jenis perjudian ini. Provinsi mana saja?


Server Disdik DKI Jakarta Tidak Terdampak Peretasan PDNS

4 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Server Disdik DKI Jakarta Tidak Terdampak Peretasan PDNS

Server Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak terdampak peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Padahal peretasan itu menyasar pda 210 website milik instansi dan lembaga di Indonesia


Jakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan

4 hari lalu

Jejak Kesenian Ali Sadikin
Jakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan

Jakarta berusia 497 tahun pada 22 Juni 2024. Berikut 14 Gubernur DKI Jakarta sejak Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, Ahok, hingga Anies Baswedan.


Desak Dana Operasional Dinaikan Rp 6 Juta Per Bulan, Forum RT/RW Menteng Temui Heru Budi

5 hari lalu

Pertemuan  pengurus Forum RT-RW Kecamatan Menteng dengan Biro Pemerintahan DKI pada Senin 24 Juni 2024. Foto dok Forum RT/RW Menteng
Desak Dana Operasional Dinaikan Rp 6 Juta Per Bulan, Forum RT/RW Menteng Temui Heru Budi

Dana operasional atau honor RT/RW Jakarta disebutkan sudah 6 tahun ini tidak naik.