Gratiskan retribusi selama 6 bulan
Pemkab Bogor menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan ke depan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mau meninggalkan kiosnya dan pindah ke Rest Area Gunung Mas.
"Insentif yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini misalnya 6 bulan ke depan dibebaskan retribusi," ujar Asmawa di sela-sela penertiban PKL di Puncak, Cisarua, Senin, 24 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Gratiskan biaya parkir pengunjung
Selain itu, Asmawa telah menginstruksikan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata sebagai pengelola Rest Area Gunung Mas untuk menggratiskan biaya parkir pengunjung.
Asmawa menilai, sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak Rest Area Gunung Mas beroperasi pada medio 2023 sebagai salah satu penyebab sepi pengunjung.
Di samping itu, ia juga mengusulkan akses Wisata Agro Gunung Mas terintegrasi dengan rest area, sehingga wisatawan yang masuk ke tempat wisata secara otomatis melewati para pedagang di tempat istirahat itu.
Dengan demikian, kata dia, tak ada lagi alasan bagi para pedagang kaki lima di Kawasan Wisata Puncak enggan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.
325 pedagang disebut telah ambil kunci
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra menjelaskan, dari 516 pedagang yang sudah terdata akan pindah ke rest area, 325 di antaranya telah mengambil kunci dan 116 pedagang sempat mengisi kios, namun kembali tutup karena sepi pengunjung.
Kini, Pemkab Bogor memberikan batas waktu beberapa pekan ke depan agar para pedagang mengisi kiosnya masing-masing.
"Kalau nanti dengan batas waktu mereka tidak mau mengisi, kami serahkan ke orang lain. Kami coba masih mengimbau dululah ya karena kami tidak mau mengancam-ngancam teruslah, kami coba mengajak," kata Suryanto.
DEDEN ABDUL AZIZ | MURTADHO | ANTARA
Pilihan Editor: Ricuh Penertiban Kios di Kawasan Puncak, Lalu Lintas dari Arah Cianjur Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi